Maling Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Buron

Maling Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Buron

CIREBON-Kemarahan warga Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon tidak dapat terbendung, ketika menangkap basah pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga, Kamis (7/3). Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, satu orang pelaku terus menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akibat aksi pencurian sepeda motor yang kerap terjadi. Dalam video tersebut, pelaku bahkan meminta ampun karena merasa kesakitan. Tak lama kemudian, aparat kepolisian dari Polsek Gunungjati tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku ke dalam mobil polisi. Kapolsek Gunungjati AKP Maman Suherman melalui Kanit Reskrim Ipda Wawan Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Gunungjati. Dijelaskannya, satu orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial RF (19), warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri. “Ya, sudah kita amankan dan kita larikan ke Rumah Sakit Pertamina untuk perawatan, selanjutnya kita bawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum,” imbuhnya. Lebih lanjut, dikatakan Wawan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.50 WIB, bermula ketika pelaku bersama temannya, Sn yang juga warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, hendak mencuri sepeda motor milik Nur Sulaiman (23), yang terparkir di teras rumah salah satu warga. Namun, aksinya tersebut diketahui pemilik sepeda motor. Para pelaku pun lantas dikejar oleh korban dan warga. “Diketahui dari lampu sen motor telah menyala dan lubang kunci kontak yang telah dirusak oleh pelaku,” jelasnya. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan kunci leter T yang digunakan untuk aksi pencurian sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni milik korban dan pelaku. Kini, polisi masih berupaya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron. “Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: