Gara-gara Utang Rp70 Ribu, Nekat Bunuh Teman Sendiri

Gara-gara Utang Rp70 Ribu, Nekat Bunuh Teman Sendiri

CIREBON-Lebih dari tiga tahun buron, JN alias Aco (30), pulang juga ke Cirebon. Pulangnya tentu bukan ke rumahnya di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tapi pulang untuk diproses hukum. Ia harus mendekam di sel Mapolsek Gegesik. Aco terlibat pembunuhan. Ia nekat  menghabisi Wartana (30) warga Desa Jagapura Kidul, hanya gara-gara utang Rp70 ribu. Peristiwa meninggalnya Wartana pernah bikin heboh warga setempat. Ketika itu, 22 November 2015, warga menemukan tubuh Wartana di kebun Blok Sabrang, Desa Jagapura Wetan. Kematiannya tak wajar. Banyak darah dan luka tusukan di perut korban. Polisi yang datang ke TKP, memastikan korban pembunuhan. Awalnya agak kesulitan mengungkap kasus ini. Tetangga dan kerabat korban takut dan tidak ada yang berani laporan dan menjadi saksi. “Kita saat itu ke lokasi, dari pemeriksaan mengarah ke kasus pembunuhan. Kita panggil pihak keluarga untuk melakukan pelaporan dan jadikan saksi. Namun, tidak ada yang mau ke polsek dan tidak ada laporan. Setelah kita desak, aparat desa setempat lah yang melaporkan kejadian itu,” ujar Kapolsek Gegesik AKP Tokhari kepada Radar Cirebon. Polisi tidak menyerah begitu saja. Polisi menjemput bola dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumah korban. Dari keterangan para tetangga, terkuak bahwa sebelum tubuh Wartana ditemukan, ia pergi ke arah TKP dengan temannya yang bernama Aco. Dari keterangan itulah, polisi mulai mencurigai Aco yang terakhir kali bersama korban. “Semua saksi yang kita periksa mengarah ke Aco. Namun, saat akan kita mintai keterangan, Aco sudah melarikan diri ke Jakarta dan menghilangkan jejak. Maka, makin kuat dugaan kami mengarah ke Aco. Apalagi, saat istrinya dimintai keterangan, juga mengakui kalau suaminya pernah cerita terkait perselisihan dengan korban,” jelas kapolsek. Tiga tahun lebih berlalu. Pelaku tidak pernah pulang sehingga lolos dari pengejaran polisi. Namun, di wilayah Bekasi, ia berulah dengan melakukan tindak pidana pengroyokan. Karena kejadian itu, Aco berhasil dibekuk oleh Polsek Bekasi Kota. Nah, saat pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota, terkuaklah kalau pelaku menjadi buronan kasus pembunuhan di kampungnya. Dari situlah, Polsek Bekasi Kota pun menghubungi Polsek Gegesik. “Setelah kita cari, ternyata pelaku tertangkap Polsek Bekasi karena kasus pengroyokan. Kita pun koordinasi dengan Polsek Bekasi. Pelaku diproses di Bekasi dulu, setelah vonis, kita jemput dan diproses terkait pembunuhannya di sini (Kabupaten Cirebon, red),” ujar kapolsek. Pada Jumat (1/3) pelaku pun dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gegesik. Saat diperiksa, ia pun mengakui perbuatannya. Di depan penyidik, pelaku menceritakan kejadian tersebut. Yakni bermula saat menagih utang Rp70 ribu ke korban. Penagihan itu dilakukan di rumah korban. Tapi Wartana tak punya uang. Keduanya lalu terlibat cekcok. Cekcok terjadi di jalan sepi setelah mereka kaluar dari rumah Wartana. Di situlah, dengan modal pisau, Aco menusuk-nusuk Wartana sampai meninggal dunia di lokasi kejadian. Kini, Aco menjalani proses hukum yang cukup panjang. Pertama, kasus pengroyokan yang dilakukannya di Bekasi dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, kemudian dijerat pasal 351 jo 338 tentang pembunuhan yang dilakukan di wilayah Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik. “Pelaku kini kami tahan,” kata kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: