Penataan PKL Bima Tunggu Alih Status Stadion Bima

Penataan PKL Bima Tunggu Alih Status Stadion Bima

CIREBON–Meski banyak dipersoalkan, kesemerawutan pasar dadakan Stadion Bima tidak akan ditata dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Cirebon memilih menantikan alih status selesai. Penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan selter pun tak berhasil. Banyak dari mereka yang memilih kembali berjualan menggunakan tenda semi permanen. Salah seorang pedagang, Sais mengaku terpaksa kembali berjualan di area parkir stadion. Lantaran omzet jualannya di selter turun drastis. “Sampai sekarang sih tidak ada teguran atau peringatan,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Hal senada juga diakui oleh pedagang lainya, Satimah. Dirinya lebih nyaman berjualan di luar Selter Bima karena dinilai lebih ramai. Pembeli bisa datang dari mana saja. “Enak di sini. Ramai-ramainya kan di sini. Kalau di selter kan sepi,” katanya. Ia pindah dari selter setelah empat bulan berjualan di fasilitas tersebut. Dalam rentang waktu itu, uangnya terbuang percuma. Modal pun tak kembali. “Sebulan bisa habis 1,5 juta. Sehari-hari paling besar Rp20 ribu. Ya nggak kembali,” tuturnya. Pantauan Radar Cirebon, aktivitas pasar dadakan di Bima memang kelewat semerawut. Area jogging yang mengelilingi stadion, tidak ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk berolahraga. Area terbuka untuk senam juga semakin menyempit. Sementara di jalan akses keluar dan masuk, hanya tersisa satu jalur karena bahu jalan digunakan untuk parkir. Meski kesemerawutan ini berulang kali diprotes, namun pemerintah kota rupanya belum merespons. Beberapa hari belakangan di kalangan pedagang sesungguhnya sempat beredar adanya surat edaran untuk penataan. Namun informasi ini dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan. Pihaknya juga mengaku belum mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap para PKL di kawasan Bima. Kemudian alih status pengelolaan kawasan Stadion Bima juga belum dilakukan. Dirinya juga belum mendapatkan gambaran soal penataan PKL. “Kita kan belum dapat rancangan atau konsepnya seperti apa penataanya. Di mana saja yang tempat boleh dan tidak boleh. Karena tugas kita kan di penertiban,” ungkapnya. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: