Pedagang Mi Ayam Nyambi Jual Dextro, Diciduk Polisi Deh

Pedagang Mi Ayam Nyambi Jual Dextro, Diciduk Polisi Deh

KUNINGAN-Jajaran Satreskoba Polres Kuningan meringkus US (41) pedagang mi ayam di depan SMP Negeri 2 Jalaksana yang juga nyambi menjual obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan, tramadol dan trihex. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, US ditangkap petugas berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang sudah dibungkus dalam paket kecil siap edar. Penangkapan tersebut, kata Dedih, atas dasar informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. \"Awalnya kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka di warung mi ayamnya, dan mendapati barang bukti 130 butir obat jenis dextromethorphan, tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer. Kemudian kami tindaklanjuti penggeledahan di rumahnya, ternyata ditemukan lagi barang bukti obat-obatan serupa dengan jumlah lebih banyak berikut uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut,\" ungkap Dedih. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Dedih, diperoleh keterangan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Atas informasi tersebut, petugas pun kini tengah mengembangkan mencari keberadaan pengedar besar obat-obatan terlarang tersebut. \"Kami masih mendalami kasus ini. Ada indikasi tersangka menjual barang haram tersebut kepada konsumen dari kalangan pelajar hingga tukang ojek. Obat-obatan tersebut beberapa memang sudah ditarik peredarannya seperti dextromethorphan sedangkan lainnya dijual harus berdasarkan resep dokter yang kerap disalahgunakan dikonsumsi dalam dosis berlebih agar menimbulkan efek mabuk ,\" ungkap Dedih. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dedih mengatakan, US dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: