Kejaksaan Garap Kasus Upal
Berkas Tersangka Pengusaha Properti Sudah Diterima JPU CIREBON - Kasus uang dolar palsu yang menyeret pengusaha properti, SW memasuki babak baru. Kemarin, (18/4) penyidik Mapolres Cirebon Kota, sudah berhasil melengkapi alat bukti atas kasus tersebut. Penyidik pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono mengatakan, polisi sudah melengkapi alat bukti yang ada. Di antaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan bukti petunjuk lainnya. Selesai melakukan pemberkasan penyidik, lantas menyerahkannya ke JPU. \"Berkas barang bukti berupa uang yang diduga palsu, peralatan serta tersangka sudah kami serahkan ke JPU,\" kata Dony. Ditanya berapa jumlah saksi yang diperiksa, Dony mengatakan, beberapa saksi baik dari karyawan SW, petugas yang menangkap SW maupun keterangan saksi ahli dari berbagai pihak sudah dirangkum. \"Untuk saksi ada banyak,\" ungkapnya. Menurutnya, setelah kasus itu dilimpahkan akan menjalani proses di kejaksaan hingga mencapai putusan pengadilan. Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum H Subita SH sekaligus JPU kasus tersebut, membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas kasus upal dari penyidik Mapolres Cirebon Kota. Menurut dia, sedikitnya kejaksaan memerlukan waktu 20 hari untuk mempelajari berkas kasus hingga tuntas. Bahkan, dalam rentang waktu itu, JPU juga menyiapkan dakwaan bagi SW untuk dibawa ke meja persidangan. \"Berkas sudah lengkap, alat bukti sudah cukup. Kami butuh waktu untuk mempelajari berkas itu sampai nanti kami membuat dakwaan seperti apa. Barulah kita beranjak ke persidangan,\" ujar Subita yang dihubungi via telepon. Sebelumnya diberitakan, SW menggunakan jasa 16 teknisi warga negara asing untuk mengubah kertas hitam (black dollar) menjadi dolar. Menurut penyelidikan polisi, sedikitnya 5 orang yang diduga menjadi sindikat peredaran upal itu. Di samping SW, polisi juga sudah menetapkan kelima pelaku menjadi DPO. Dari 5 DPO itu, 3 di antaranya di Jakarta, 1 orang di Bandung, dan 1 orang lainya di Sukabumi, Jawa Barat. Inisialnya M, Z, H, E dan KM. Salah satu di antaranya adalah orang asing. Saat penggerebekan polisi menemukan 2.765 lembar pecahan 100 dolar, 180 lembar pecahan 100 euro, 12 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 15.300 lembar black dolar di dalam brankas milik SW. Dari hasil pemeriksaan, mulanya SW mencari dana talangan untuk proyek properti. Kemudian kena dengan M, warga Jakarta. M mengaku memiliki dana yang besar di United Trust Bank. Untuk bisa menurunkan dana yang bermata uang US dolar itu, SW harus membayar sejumlah uang. Kala itu, SW membayar Rp700 juta. Namun setelah membayar, bukan dolar yang SW peroleh, melainkan black dollar. SW juga diberitahu M, jika black dollar itu bisa berubah menjadi dolar asli dengan menggunakan bahan kimia. Saat itu, M pun mengirimkan teknisi untuk melakukan demo perubahan uang yang dilakukan di sebuah apartemen milik M di Jakarta. Namun pengiriman teknisi itu bukan tanpa biaya. Sedikitnya SW harus membayar Rp800 juta untuk membayar jasa teknisi dan zat kimia yang diperlukan untuk mengubah black dollar. Dalam perjalanannya, SW mengetahui, jika uang tersebut palsu. Apalagi mencium adanya kejanggalan perubahan dari kertas yang sama sekali bukan bahan baku pembuatan uang, namun bisa menjadi uang. Selidik demi selidik, SW pun mencoba diskusi dengan salah satu penyidik di Mapolres Cirebon Kota terkait kepemilikan uang itu. Namun, lanjut SW, penyidik itu menyarankan agar melapor ke kepolisian Jakarta, karena mengikuti TKP awal. Akhirnya SW pun memutuskan untuk menyimpan uang tersebut dalam brankas. \"Saya sempat melapor kepada polisi, tapi katanya saya disuruh melapornya di Jakarta, sesuai dengan TKP awal penerimaan black dollar dan beberapa kali melakukan perubahan dari kertas hitam itu menjadi uang,\" ujar SW. Didesak siapa penyidik yang dia hubungi terkait uang palsu tersebut, SW enggan menyebutkan. \"Untuk nama penyidiknya maaf saya tidak bisa menyebutkan,\" tegas SW. SW pun mengaku telah dijebak. Pasalnya, dirinya kini harus mendekam di jeruji besi lantaran polisi mendapati barang bukti uang palsu di dalam brankas miliknya. Sebelumnya, polisi juga sudah mengirim sampel uang yang diduga kuat palsu itu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bank Indonesia (BI). (atn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: