Sidang Kasus Sunjaya, Eks Sekda Ungkap Problem Mutasi sampai Debat soal Demosi Jabatan

Sidang Kasus Sunjaya, Eks Sekda Ungkap Problem Mutasi sampai Debat soal Demosi Jabatan

BANDUNG-Mantan Sekda Yayat Ruhyat yang dihadirkan sebagai saksi diminta oleh jaksa KPK menjelaskan tentang tugas Baperjakat. Yayat menerangkan, Baperjakat bertugas menyusun analisis jabatan, kepangkatan, memberikan pertimbangan jabatan serta menginventarisasi kekosongan jabatan. Tapi, pada praktiknya, kata Yayat, Sunjaya tak melibatkan Baperjakat. “Sebelum mutasi, kami diberitahu untuk pembahasan. Tapi hanya beberapa jam dan kami langsung disodorkan tanda tangan berita acara,” jelasnya. Sesuai dengan keterangan BAP, diakui Yayat bahwa mutasi dan rotasi jabatan ASN hanya berdasarkan suka dan tidak suka. “Misalnya, kepala sekolah jadi camat, harusnya itu tidak lolos. Tapi diloloskan. Kemudian, memindahkan orang dalam 3 kali jabatan dalam jangka waktu terlalu dekat,” imbuhnya. Saat disinggung oleh hakim mengenai setoran dirinya ke Sunjaya setelah dilantik menjadi sekda, Yayat mengaku tak pernah melakukannya. “Saya tidak pernah setor,” tegasnya. Sementara itu, sempat terjadi perdebatan antara Yayat dan Sunjaya terkait kebijakan Sunjaya yang menurunkan jabatan (demosi) Yayat dari sekda menjadi staf ahli bupati. Di hadapan hakim, Yayat menyatakan selain sudah tidak sepaham dengan bupati mengenai kebijakan mutasi dan rotasi jabatan, ia juga didemosi oleh bupati. “Saya pensiun karena mengundurkan diri karena diturunkan jabatannya dari sekda menjadi staf ahli bupati,” ucapnya. Sunjaya yang mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan, langsung menyangkal pernyataan Yayat. Ia mengatakan pengunduran diri Yayat bukan karena faktor demosi, tapi karena Yayat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 27 Juni 2018. “Bagi seorang PNS yang mau mencalonkan diri, harus mengundurkan diri. Bahkan, Pak Kalinga yang juga seorang PNS sudah mengundurkan diri lebih awal,” katanya. Sunjaya mengaku sudah beberapa kali memanggil Yayat untuk memberikan peringatan. Apalagi, saat itu, kata Sunjaya, Yayat sudah masuk partai politik. “Karena tidak mau mundur, maka saya staf ahli-kan,” tandas Sunjaya dalam persidangan itu. Yayat pun tak tinggal diam. Ia menimpali Sunjaya. Yayat  mengatakan PNS diwajibkan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan menjadi calon bupati atau calon wakil bupati oleh KPU. Saat itu Yayat mengaku belum sebagai calon. “Saya hanya baru ikut konvensi partai, belum ada rekomendasi dan ketetapan calon bupati/wakil bupati,” terangnya. Pantauan Radar Cirebon, meski berdebat, kedua belah pihak langsung bersalaman usai persidangan. Sementara itu, sidang untuk Sunjaya akan dilanjutkan pekan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: