Anak di Bawah Umur Rentan Terjerat Masalah Hukum

Anak di Bawah Umur Rentan Terjerat Masalah Hukum

CIREBON-Anak di bawah umur sangat rentan terhadap pengaruh buruk pergaulan. Fakta di lapangan, sebagian besar anggota berandalan bermotor atau geng motor adalah remaja atau anak-anak di bawah umur. Mereka kebanyakan masih usia sekolah, setara SMP dan SMA (13-18 tahun). Kasus yang sering terjadi akibat ulah berandalan bermotor sangat identik dengan kejahatan jalanan. Dari mulai kasus penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan. Nah, mereka yang di bawah umur ini jika terlibat kejahatan, maka penanganan atau proses hukumnya berbeda. Untuk kanak-anak di bawah umur atau lebih dikenal dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menggunakan system peradilan pidana anak (SPPA). Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam sistem tersebut, ABH tidak bisa dituntut secara maksimal. Mereka hanya diperbolehkan dituntut dengan hukuman setengah dari ancaman yang dikenakan pada orang dewasa. Pada tahun 2018, jumlah kasus berkaitan dengan ABH yang ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon lebih tinggi ketimbang jumlah kasus yang sama yang ditangani pada tahun 2017. Jika ditotal, pada tahun 2018 menyentuh angka 47 kasus sedangkan pada tahun 2017 menyentuh angka 38 kasus. “Untuk tahun ini kasus yang paling banyak adalah kasus pengeroyokan. Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Jagasatru pada Minggu kemarin. (Kasus ini berakibat meninggalnya Andri, red). Karena pelakunya adalah anak di bawah umur, maka proses peradilannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” ujar Plt Kepala Bapas Kelas I Cirebon Eris Rastiya kepada Radar Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: