Hari Ini, Berkas Kasus Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hari Ini, Berkas Kasus Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

CIREBON-Sembilan hari setelah menerima pelimpahan dari Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya rampung menyusun dakwaan terhadap para tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Rinjani-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni. Selanjutnya, kejari melimpahkan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin menyebut pelimpahan berkas perkara akan dilakukan Kamis hari ini (14/3). “Kita sudah selesaikan berkasnya. Insya Allah besok (hari ini, red) kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Syarifuddin, Selasa (12/3) lalu pihaknya telah menggelar ekspos untuk penelitian terakhir sebelum dilimpahkan. “Ekspos kemarin untuk merapihkan saja jangan sampai ada salah ketik atau apa kan. Karena kalau penelitian berkas kan sudah kita teliti pelan-pelan sejak penyidikan,” imbuhnya. Dalam pelimpahan, kata Syarifuddin, akan diserahkan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti. Sedangkan tersangka akan dilimpahkan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung. “Pelimpahan tersangka nanti nunggu penetapan pengadilan. Setelah kita limpahkan berkas nanti ditunjuk majelis hakimnya. Setelah itu dikeluarkan penetapan status penahanan dan jadwal sidang,” lanjutnya. “Mungkin sekitar seminggu dikeluarkan penetapan dan status tahanannya. Biasanya ditahan di Bandung karena wilayah hukum Pengadilan Tipikor kan di Bandung,” tambah kajari. Setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor itulah, para tersangka akan diserahkan kepada majelis hakim. Kajari memastikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota untuk proses pelimpahan para tersangka. Kajari menambahkan, sejatinya jaksa memiliki waktu 20 hari untuk merampungkan berkas perkara dan dakwaan  atas kasus korupsi proyek senilai Rp599 juta tersebut. Namun ia ingin agar proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama untuk dapat segera masuk ke meja hijau. “Saya perintahkan ke jajaran untuk segera menuntaskan. Tak perlu lama-lama. Satu minggu cukup,” tuturnya. Kajari menjelaskan, berkas dakwaan para tersangka terbagi menjadi tiga. Satu berkas atas nama tersangka berinisial YW, eks Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu berkas milik tersangka S pensiunan PNS/mantan kabid di Dinas PUPR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan satu berkas lainnya atas nama HS, DD dan K selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali. Sebelumnya, lima tersangka diserahkan penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko) ke Kejari Kota Cirebon, Selasa (5/3). Para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Klas I Cirebon. Dalam kasus ini Polres Ciko telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp205 juta. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyidik masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. “Nanti kita lihat perkembangan penyidikan maupun fakta persidangan. Jadi pada saat nanti fakta persidangan ada pihak lain yang teribat dan belum ditetapkan tersangka, akan diproses,” tegasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: