Sungguh Terlalu! Pinjam Motor, Malah Dijual Murah lewat Medos

Sungguh Terlalu! Pinjam Motor, Malah Dijual Murah lewat Medos

CIREBON-Sebulan berupaya kabur dari kejaran pihak kepolisian, M (22) warga Desa Lemahabang akhirnya takluk. M ditangkap setelah dilaporkan tetangganya karena tak kunjung mengembalikan sepeda motor matik yang dipinjamnya. M sendiri sebenarnya bukan diamankan karena hanya meminjam sepeda motor. Belakangan M diketahui sudah menjual motor yang ia pinjam tersebut seharga Rp2 juta kepada seorang pembeli lewat media sosial. Kapolsek Lemahabang, Kompol Sentosa Sembiring SH kepada Radar menuturkan, jika pelaku sudah mengakui segala perbuatannya. Pihak kepolisian pun sedang berupaya mengejar penadah motor curian milik korban R (15) yang ternyata masih seorang siswa SMP swasta di Lemahabang. “Sudah terpenuhi unsurnya. Motor yang dipinjam itu dijual lewat medsos, dihargai 2 juta. Tersangka kita amankan di Terminal Harjamukti. M rupanya sudah tidak pulang ke rumah sejak menjual motor yang ia pinjam dari R yang merupakan tetangganya sendiri,” ujarnya. Modus yang dilakukan M menurut Sembiring, tersangka mendatangi sekolah korban dan meminjam sepeda motornya untuk suatu keperluan. Karena kenal, korban pun tak curiga, apalagi pelaku sendiri merupakan tetangganya. Namun, niat baik tersebut tak dihargai oleh pelaku. Selama beberapa hari, tersangka tak mengembalikan sepeda motornya membuat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lemahabang. “Sebenarnya pihak korban awalnya sudah berkomunikasi dengan keluarga pelaku. Namun keluarga pelaku tidak bisa berbuat banyak karena tersangka tidak diketahui keberadaannya. Kemudian lapor polisi dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga kemudian tertangkap di Terminal Harjamukti,” imbuhnya. Korban sendiri menurut Sembiring, menderita kerugian sekitar Rp9 juta. Saat ini, pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu persidangan dengan dijerat Pasal 372 KUH Pidana Jo 378 KUH Pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. “Sudah kita limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Kemarin penangkapan itu sekitar Januari 2019. Kalau kejadiannya pas Desember 2018, sebentar lagi persidangan,” ungkap Sembiring. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: