Berkas Sudah Masuk Pengadilan Tipikor, YW Cs Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Sudah Masuk Pengadilan Tipikor, YW Cs Tunggu Jadwal Sidang

CIREBON-YW kini ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon. Sebelum ditahan polisi dan akhirnya dilimpahkan ke jaksa, YW adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon. Posisi yang ditinggalkan YW kini diisi Agus Mulyadi. YW ditahan bersama 4 tersangka lainnya. Yakni mantan kabid di Dinas PUPR berinisial S, serta 3 tersangka dari CV Rajawali, masing-masing HS, DD, dan K. Mereka diproses setelah tersandung proyek peningkatan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. Kasus ini akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek senilai Rp599 juta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (14/3). Otomatis, kasus yang merugikan negara senilai Rp205 juta itu tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin mengatakan dengan dilakukan pelimpahan berkas perkara, kewenangan atas perkara tersebut kini berada di tangan Pengadilan Tipikor. Pihaknya tinggal menunggu penetapan status penahanan para tersangka. “Nanti ketua pengadilan menetapkan status penahanaan para tersangka apakah ditahan atau seperti apa, kemudian ditahan di mana. Juga ditetapkan majelis hakim untuk perkara ini,” ujar Syarifuddin. Setelah ada penetapan mengenai status penahanan dan majelis hakimnya, tinggal menunggu jadwal persidangan. Dijelaskan Syarifuddin, setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor itulah, para tersangka akan diserahkan kepada majelis hakim. Kajari memastikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota untuk proses pelimpahan para tersangka. “Mungkin sekitar seminggu dikeluarkan penetapan dan status tahanannya. Biasanya ditahan di Bandung karena wilayah hukum Pengadilan Tipikor kan di Bandung,” tambah kajari. Lebih lanjut, menururt Syarifuddin, sejatinya jaksa memiliki waktu 20 hari untuk merampungkan berkas perkara dan dakwaan atas kasus korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun 2016 itu. Sebelumnya, kajari menguraikan jika berkas perkara para tersangka terbagi menjadi tiga. Satu berkas atas nama tersangka berinisial YW, eks Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu berkas milik tersangka S pensiunan PNS/mantan kabid di Dinas PUPR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan satu berkas lainnya atas nama HS, DD, dan K selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali. Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya mencuat awal tahun lalu. Senin 14 Januari 2019, Polres Cirebon Kota (Ciko) mengumumkan proses penyidikan terhadap kasus itu dan telah menetapkan satu orang tersangka, yakni YW. Berikutnya pada 31 Januari 2019, polisi kembali mengumumkan 4 nama lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Masing-masing berinisial S, HS, DD, dan K. Berkas perkara kelimanya kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Januari dan 14 Februari 2019. Saat itu, meski telah menyandang status tersangka, kelimanya belum ditahan. Baru pada Kamis 28 Februari 2019, kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksan sebagai tersangka. Selang 5 hari berikutnya atau pada Selasa 6 Maret 2019, para tersangka ditahan di Rutan Klas I Cirebon, setelah Polres Ciko melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Cirbeon. Dalam kasus ini Polres Cirebon sebelumnya telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyidik masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. “Nanti kita lihat perkembangan penyidikan maupun fakta persidangan. Jadi pada saat nanti fakta persidangan ada pihak lain yang teribat dan belum ditetapkan tersangka, akan diproses,” tegasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: