209 Desa di Kabupaten Cirebon Sudah Sadar Hukum
CIREBON-Sebanyak 209 desa di Kabupaten Cirebon sudah menerima penghargaan sebagai desa sadar hukum. Dengan banyaknya desa sadar hukum diharapkan kondusivitas daerah Cirebon semakin meningkat. Demikian diungkapkan Sekda Kabupaten Cirebon H Rahmat Sutrisno MSi, usai melakukan pembinaan desa sadar hukum oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkab Cirebon, Kamis (14/3). Dikatakan Rahmat, pembinaan desa sadar hukum yang dilaksanakan Pemprov Jawa Barat ini sangat membantu Pemkab Cirebon. “Kami merasa terbantu oleh pemprov untuk bisa membentuk desa-desa sadar hukum, terutama tadi lebih kecil lagi membangun komunitas-komunitas atau kelompok-kelompok sadar hukum dan ini akan bisa membuat desa jadi tenteram,” ujarnya. Rahmat menegaskan, Kabupaten Cirebon sudah memiliki 209 desa sadar hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan setiap tahun bertambah. Rahmat sangat berharap, agar semua desa di Kabupaten Cirebon bisa menjadi desa sadar hukum. “Kalau yang belum mereka bisa mempersiapkan diri, karena kita juga tidak harus menunjuk mereka, mereka bisa sendiri dan akan kita evaluasi lalu kita usulkan menjadi desa sadar hukum,” tuturnya. Sementara itu, Staf Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Supriyadi mengatakan, ada beberap kriteria bagi desa yang ingin diajukan sebagai desa sadar hukum. Dijelaskan Supriyadi, sesuai edaran badan hukum nasional bahwa suatu desa bisa ditetapkan sebagai desa sadar hukum itu minimal harus menempati empat dimensi. Dimensi pertama, yakni informasi hukum. Kedua, lanjutnya, dimensi implementasi hukum. “Yang ketiga dimensi asas keadilan dan keempat dimensi regulasi dan demokrasi di desa dan kelurahan,” ujarnya. Lebih lanjut, dikatakan Supriyadi, terkait dengan kriteria informasi hukum ini suatu desa harus memiliki informasi tentang hukum. “Yang pertama kaitannya dengan informasi hukum itu disuatu desa sudah ada kelompok-kelompok sadar hukum. Yang kedua ada semacam media-media bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi tentang hukum, terus ada perpustakaan hukum,” ungkapnya. Selain itu, rendahnya angka kriminalitas di desa menjadi faktor penentu dari desa sadar hukum. “Kaitannya dengan implementasi hukum yaitu angka kriminalitas harus rendah dan narkoba serta KDRT harus rendah,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: