Disnakertrans Wajibkan Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Disnakertrans Wajibkan Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

CIREBON–Setiap perusahaan baik itu milik pemerintah atau swasta, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Dua persen untuk BUMN dan satu persen untuk swasta, dari jumlah seluruh karyawan di perusahaan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi MSi menuturkan, mengenai pekerja disabilitas sudah di atur dalam undang-undang. Artinya, ketika ada penyandang disabilitas melamar di suatu perusahaan, perusahaan wajib menerima. “Misalkan dia (pekerja disabilitas, red) nggak punya kaki, berarti kerjanya harus yang duduk. Punya keahlian dan keterampilan apa? itu boleh diterima. Tidak boleh ditolak. Yang penting punya keterampilan,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Abdullah mengatakan, selama ini penyandang disabilitas yang mencari kerja terbilang sangat sedikit. Itu dilihat dari pencari kerja disabilitas yang hendak membuat kartu AK-1 atau kartu tanda pencari kerja di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. “Dalam artian pencaker itu kan ada kartu kuning atau AK-1, masih jarang bahkan tidak ditemukan. Karena salah satu syarat bagi penyandang disabilitas dalam mencari kerja kan sama seperti yang lain, membuat kartu kuning,” paparnya. Ditambahkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Suharto. Dia menuturkan, jika pun ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur undang-undang tentang jumlah minimal pekerja disabilitas dikarenakan pelamarnya yang minim bahkan tidak ada, itu tidak menjadi masalah. “Kalau tidak ada yang melamar di situ (perusahaan, red) ya nggak ada masalah. Kadang orang disabilitas merasa tidak percaya diri. Merasa dia tidak punya kemampuan, sehingga di rumah saja. Tapi kalau dia optimis dan percaya diri bisa bekerja, kenapa tidak,” katanya seraya menambahkan kemungkinan lainnya difabel lebih memilih tidak bekerja karena hidupnya masih di tanggung oleh pihak keluarga. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: