KPK Tetapkan Romahurmuziy Sebagai Tersangka, Jokowi: Pak Rommy Kawan Lama, Kita Sangat Sedih

KPK Tetapkan Romahurmuziy Sebagai Tersangka, Jokowi: Pak Rommy Kawan Lama, Kita Sangat Sedih

\"Saya masih menunggu keterangan resmi dari KPK,\" kata Jokowi usai menghadiri Doa Satukan Negeri di GOR Tengku Rizal Noordin Deli Serdang, Sumatera Utara, seperti dikutip Antara, Jumat (15/3). Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Jokowi mengatakan menghormati keputusan KPK tersebut. Jokowi menyebut, Rommy merupakan kawan yang sudah lama berjuang dalam Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-KH Ma\'ruf Amin. Jokowi pun mengaku sedih atas kasus yang menimpa Rommy. \"Apapun, Pak Rommy adalah kawan kita. Sudah lama, dan juga ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja juga sudah lama. Kita sangat sedih dan prihatin,\" kata Jokowi di Hotel Cambridge, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2019). Meski prihatin, Jokowi menegaskan dirinya menghormati keputusan KPK dalam kasus tersebut. Rommy harus menjalani proses hukum yang ada. \"Kita menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK dan kita menghormati seluruh proses hukum yang ada,\" kata Jokowi. Terkait pernyataan Rommy yang mengatakan dirinya dijebak dalam kasus itu, Jokowi tak mau jauh menanggapi. Dia mengaku tidak mengerti dengan hal itu. \"Oh nggak, saya nggak ngerti itu,\" kata Jokowi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuzy sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3/2019). Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pria yang akrab disapa Romi ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua tersangka lainnya. \"Kami awalnya mendengar informasi ini kemudian langsung mengirimkan tim. Kemudian saat ditemui, Romi di Hotel Grand Hyatt Surabaya. Saat itu dia lagi sarapan, kami sudah minta baik-baik untuk keluar dan bicara agar tidak menimbulkan kegaduhan di resto. Tapi dia malah pergi ke tempat lain, akhirnya kami tangkap,\" kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019). Laode menjelaskan, dalam kasus ini KPK mendapatkan informasi, Romi sedang melakukan transaksi untuk meloloskan dua pejabat melalui lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

\"\"
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim KPK kemudian langsung menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. KPK menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Termasuk RMY (Romahurmuzy) sebagai penerima, HRS (Harris Hasanudin) sebagai pemberi dan MFQ (Muhammad Muafaq Wurahadi) yang juga sebagai pemberi. Ia menyebutkan, dua tersangka lain merupakan pejabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi. Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah rangkaian suap yang dilakukan HRS kepada RMY. Dalam penangkapan kali ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp156.758.000. Uang ini terdapat di beberapa amplop berwarna putih. Saat memperlihatkan barang bukti, KPK juga tampak menyita tas selempang berwarna coklat berisi uang. Serta beberapa dokumen berwarna putih. \"Jadi itu sebuah rangkaian (suap), kami akan selidiki ini lebih lanjut,\" tukas Laode. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: