Satpol PP Razia di 4 Kecamatan, Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Razia di 4 Kecamatan, Sita Ratusan Botol Miras

CIREBON–Untuk menekan penyakit masyarakat (pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar oprasi. Hasilnya berhasil disita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.Operasi tersebut dilakukan di Zona Barat Kabupaten Cirebon, yakni di Arjawinangun, Susukan, Depok, dan Panguragan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Iman Sugiharto mengatakan, menjelang Pemilu 2019 ini pihaknya semakin meningkatkan operasi cipta kondisi. “Dalam pelaksanaannya kami didampingi dua personel TNI dan dua personel Denpom III. Menyisir warung-warung di empat kecamatan,” bebernya. Satu persatu warung dan rumah yang diduga menjual miras digeledah. Setelah lebih dari 3 jam melakukan razia, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan ratusan miras dari berbagai merek. “Dari empat kecamatan kita mngamankan 157 botol miras. Yakni Angker bir 14, AO kolesom besar 15, Asoka 4, anggur merah 6 botol, arak Orang Tua 18 botol, tuak 34 botol, dan ciu 66 botol. Barang bukti tersebut kita bawa ke kantor untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ucapnya. Iman mengungkapkan, para pedagang miras tersebut diberikan surat pemanggilan untuk dilakukan tipiring. “Kalau yang baru pertama menjual dan sedikit barang buktinya kita lakukan pembinaan dan peringatan keras. Tetapi, kalau sudah pernah kita bina tapi masih saja membandel, atau barang buktinya banyak, kita langsung tindak sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tipiring,” paparnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: