Penipuan Modus Investasi Valas, Sang Jenderal Akhirnya Ditangkap Polisi

Penipuan Modus Investasi Valas, Sang Jenderal Akhirnya Ditangkap Polisi

KUNINGAN-Darkum alias Jenderal Sunjaya (48) warga Desa/Kecamatan Cibingbin, harus merasakan dinginnya tembok sel Mapolres Kuningan atas perbuatan penipuan berkedok investasi valuta asing (valas) yang dilakukannya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, tersangka Darkum ditangkap petugas atas laporan salah satu korban warga Cirebon yang mengaku telah menjadi korbannya. Pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp63,5 juta dengan dalih akan diinvestasikan berupa valas dan menjanjikan pengembalian hingga Rp3,5 miliar. \"Kejadiannya sekitar bulan Maret 2018 lalu, pelaku bersama temannya membujuk korban untuk memberikan sejumlah uang yang akan digunakan pelaku untuk biaya pencairan valuta asing di Bank Indonesia. Korban tergiur dengan janji pelaku yang akan mengembalikan uang dalam 2-3 hari, dari yang disetorkan Rp63,5 juta menjadi Rp3,5 miliar dari hasil pencairan valuta asing tersebut,\" kata Syahroni. \"\"Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa pelaku mengenal Gubernur Bank Indonesia dan Mentri Keuangan. Akhirnya korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp63.500.000 kepada pelaku. Namun, kata Syahroni, hingga waktu yang telah dijanjikan ternyata uang yang dijanjikan tersebut tidak kembali bahkan hingga beberapa lama pelaku sulit dihubungi. \"Sempat pelaku membawa berbagai jenis mata uang asing seperti ringgit, yuan, Dolar Singapura, Dolar Amerika dan Real Arab Saudi untuk mengganti uang korban. Tetapi korban menolaknya dan meminta pembayaran dengan uang rupiah. Akan tetapi, setelah pertemuan tersebut pelaku sulit ditemui dan menghilang. Akhirnya korban melapor ke sini dan menyerahkan barang bukti berupa transferan kepada pelaku,\" ujar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: