Resmi Dirilis, Aturan Ojek Online Terbaru, Begini Nasib Ojek Pangkalan

Resmi Dirilis, Aturan Ojek Online Terbaru, Begini Nasib Ojek Pangkalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejak 11 Maret 2019. Dengan payung hukum ini, ojek online punya landasan untuk beroperasi. \"Ini semua sudah ditandatangani peraturan menjadi menteri perhubungan nomor 12,\" jelas Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani. Ia mengatakan aturan ini akan mengatur baik yang menggunakan aplikasi maupun ojek pangkalan. \"Ojek pangkalan hanya terkait persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi memperhatikan keselamatan,\" ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Ia menambahkan dalam aturan ini ada empat hal yang akan diatur. Yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

\"Saya mengabarkan, regulasi terkait masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai,\" katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019). \"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi,\" ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Budi Setiyadi menambahkan setelah peraturan menteri terbit, tugas selanjutnya membuat SK Menteri menyangkut besaran biaya atau tarif ojol online, pembagian zonasi. \"Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, tidak menutup kemungkinan, apalagi sekarang sedang pemilu. Jadi pertimbangan untuk mengeluarkan biaya jasa,\" jelas Budi Setiyadi.
Menurutnya, saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. \"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi,\" ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Dia mengatakan, menyangkut tarif atau biaya jasa sedang dibahas dan nantinya akan dimasukkan dalam aturan turunannya. \"Saya akan membuat surat kementerian perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, isitilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya,\" ujarnya. Lebih lanjut, aturan ini sendiri diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen. Lalu, aspek yang diatur ialah meliputi keselamatan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: