Begini Sejarahnya Pendopo Bupati Ada di Kota Cirebon

Begini Sejarahnya Pendopo Bupati Ada di Kota Cirebon

CIREBON-Awal abad 20, Pemerintah Hindia Belanda merancang pembangunan sebuah pusat pemerintahan. Lokasi yang dipilih saat itu berada dekat dengan Sungai Sukalila. Kini bernama Kecamatan Kejaksan. Di sanalah didirikan pendopo, sebagai pusat pemerintahan. Alun-alun sebagai ruang publik. Lalu Tajug Agung sebagai rumah ibadah. Dalam seminar FGD bertajuk; Menelusuri Jejak Tajug Agung Menjadi Masjid Raya At Taqwa, Budayawan Pangeran Mohammad Hilman dalam makalahnya menyatakan, Gubernur Jenderal Belanda Herman Willem Deandels (1808-1811), menetapkan pengaturan dalam pengelolaan wilayah Cirebon yang dibagi menjadi dua prefectuur. Prefectuur Utara meliputi daerah Kasultanan Cirebon dan Pangeran Gebang, diperintah oleh tiga orang sultan. Yaitu Sultan Sepuh, Sultan Anom, dan Sultan Kacirebonan. Masing-masing menguasai empat buah distrik. Prefectuur Selatan disebut Tanah Priangan-Cirebon meliputi daerah Kabupaten Limbangan, Sukapura, dan Kabupaten Galuh. Wilayah prefectuur dipimpin oleh seorang prefect yang membawahi beberapa orang bupati. Istilah prefectuur ini kemudian diganti menjadi landdrost akhirnya diganti lagi menjadi residen pada jaman kekuasaan Inggris. Tanggal 13 Maret 1809 Pemerintah Kolonial Belanda menetapkan bahwa wilayah Kesultanan Cirebon dibagi atas tiga daerah. Masing-masing dikepalai oleh seorang sultan.  Ketiga daerah dimaksud adalah Cirebon dan Kuningan dikepalai oleh Sultan Sepuh VII Pangeran Tajul Arifin Johanuddin, selama 25 tahun; Daerah Majalengka oleh Sultan Anom VI Pangeran Raja Mohamad Komarudin I, selama 27 tahun; Daerah Indramayu dikepalai oleh Sultan Kacirebonan, selama 6 tahun. Saat itu wilayah Kesultanan Cirebon terdiri atas 12 Distrik yaitu: Losari, Gebang, Panjalu, Talaga, Kuningan, Cikaso, Matanghaji, Rajagaluh, Sindangkasih, Bengawan Wetan, Bengawan Kulon, dan Paparean. Pada masa pemerintahan Inggris yang diwakili oleh Leutenant Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Raffles (1811-1816), status administratif Cirebon menjadi Keresidenan yang wilayahnya meliputi 5 Kabupaten yaitu: Cirebon, Kuningan, Maja, Bengawan Wetan, dan Galuh. Pada masa pemerintahan Raffles mulai diperkenalkan jabatan wedana sebagai kepala distrik. Hingga secara sepihak mengeluarkan “memorandum” bahwa para Sultan dipensiunkan dan diberi tunjangan pensiun dan penghasilan dari beberapa luas tanah dan dipertegas lagi dengan surat tertanggal 21 April 1815.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: