RSUD 45 Layani Pasien BPJS Tanpa Batas Waktu

RSUD 45 Layani Pasien BPJS Tanpa Batas Waktu

KUNINGAN–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) \'45 Kuningan, memastikan perawatan terhadap pasien BPJS tidak dibatasi waktu. Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan dr Deki Saefulah didampingi Kabag Umum Farid Rubana SE saat menggelar jumpa pers,  Kamis (21/3). \"Di RSUD 45 tidak ada batasan waktu, yang di ICU juga kami tetap layani. Lebih dari 4 hari itu tanggungan rumah sakit,\" kata Deki. Ia menambahkan, dalam setiap pelayanan yang diberikan tidak pernah membeda-bedakan setiap pasien yang ingin berobat. Itu diakuinya semenjak menjabat Kepala UGD di RS milik pemerintah tersebut. \"Setiap orang yang datang ke UGD tanpa melihat yang mengantar, saya selalu instruksikan layani dengan baik. Terlepas apakah itu menggunakan kartu asuransi atau tidak, kita selamatkan dulu, kita tolong dulu keperluannya apa,\" tegasnya. Bahkan soal administrasi, lanjut dia, akan ditanyakan setelah penanganan tindakan medis dilakukan. Baru nanti setelah dibantu akan ditanyakan secara administrasi, karena petugas di rumah sakit ada aturan mainnya. \"Nah, perlu disampaikan juga ke masyarakat, jangan sampai niat kita disangka membeda-bedakan, padahal setiap pasien yang datang sudah kami tolong, secara teknis administratif akan kita tanyakan belakangan,\" ungkap Deki. Pihaknya juga mengaku, tidak pernah ingin mempersulit awak media jika ingin melakukan peliputan di area rumah sakit, asalkan sudah memiliki ijin terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ditentukan. \"Kita adalah petugas di rumah sakit, dan kita terikat oleh aturan birokrasi. Terkait permasalahan saat itu yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, kita memohon maaf, kita tidak pernah mempersulit, apalagi kita dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,\" terangnya seraya meluruskan adanya isu larangan peliputan media di RSUD \'45. Lebih jauh, pihaknya juga meluruskan, soal adanya permintaan uang muka yang dilakukan kepada pasien RSUD 45 Kuningan. Itu karena ada yang komplain bahwa pihak RS memungut uang muka. \"Sampai hari ini kalau ada yang memungut uang muka di UGD atau rawat jalan, saya siap mengganti secara pribadi kalau ada pasien yang diminta uang muka,\" ucapnya. Apa yang dimaksudnya itu, bahwa pihak RSUD 45 sudah menekankan berkali-kali kepada pegawai / staf di rumah sakit bahwa pelayanan harus di kedepankan. \"Kita ini orang pelayanan, yang mengaudit kita itu masyarakat,\" tegasnya. Ikut menambahkan, Kabag Umum RSUD 45 Farid Rubana SE. Menurutnya, RSUD 45 merupakan salah satu rumah sakit pemerintah daerah yang berkomitmen selalu meningkatkan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan maupun luar daerah. Termasuk pula dalam menjalin sinergitas yang baik dengan awak media, jika ada kepentingan peliputan. Sebab menurutnya, di dalam rumah sakit tersebut ada area umum yang dibagi menjadi tiga bagian, yakni area yang memperbolehkan publik untuk merilis, area yang boleh dirilis publik asalkan dengan ijin, dan area yang sama sekali dilarang untuk dirilis. \"Kami adalah rumah sakit pemerintah, kami adalah bagian dari masyarakat Kuningan, silahkan meliput di area manapun asal dengan ijin. Kalau merujuk aturan Permenkes itu terbagi kedalam tiga area, tapi jika memang ada ijin, silahkan meliput,\" kata Farid. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: