Sungguh Terlalu! Mantan Karyawan Sikat Uang Rp61 Juta Milik Majikan

Sungguh Terlalu! Mantan Karyawan Sikat Uang Rp61 Juta Milik Majikan

CIREBON-Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus seorang pria berinisial AA (22), warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku pencurian di toko sembako yang berada di Jalan Jagasatru, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Kamis lalu (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Gunawan Iksan (48), yang terkejut ketika melihat laci tempat penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. “Dan, uang sebesar Rp61 di dalam laci hilang,” ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi akhirnya memburu tersangka AA yang tak lain merupakan mantan karyawan korban. Ia diketahui telah keluar dari tempat kerja sejak beberapa bulan terakhir. “Pelaku akhirnya ditangkap hari Senin (25/3) kemarin,” imbuh Deny. Deny menjelaskan, dalam aksinya, AA tidak sendirian, dia mengajak pelaku lain berinisial BD (20) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang kini masih buron. Keduanya nekat masuk ke dalam toko dan membobol brankas penyimpanan uang. “Karena pernah bekerja di situ, para pelaku paham bagaimana cara masuk dan tempat penyimpanan uangnya,” jelas mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat itu. Kepada polisi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Apes, yang ke empat kalinya, aksi para pelaku diketahui salah satu karyawan toko. “Korban juga sudah berulangkali merasa kehilangan, selama tiga bulan dari Oktoer sampai Desember,” tutur Deny. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu set Playstation, telepon genggam hingga pakaian. Barang-barang tersebut didapat dari uang hasil pencurian. “Uang hasil curian mereka bagi dua,” beber Deny. Akibat perbuatannya, kini AA harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum selanjutnya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Sekarang tinggal mencari pelaku lain yang masih kabur,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: