Sidang Lagi, Saksi Sebut Sunjaya Orang Baik, Sukses Bangun Jalan di Kabupaten Cirebon

Sidang Lagi, Saksi Sebut Sunjaya Orang Baik, Sukses Bangun Jalan di Kabupaten Cirebon

BANDUNG-Sunjaya Purwadisastra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang biasanya diliputi ketegangan karena adanya perdebatan data soal aliran uang, Rabu (27/3) justru lebih adem. Karena, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan. Para saksi itu memberikan “testimoni” tentang bupati Cirebon nonaktif itu. Mereka antara lain Wartono dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon sekaligus sebagai pemerhati Kabupaten Cirebon, Muhari Abu Kamal pedagang asal Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Suhaeri seorang pedagang asal Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, dan Endi Carti asal Sedonglor, Kecamatan Sedong. “Alhamdulillah, Pendopo Bupati ada pengajian rutin. Musala di pendopo pun ramai dan sering digunakan untuk salat berjamaah,” ucap Muhaeri Abu Kamal, salah seorang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Pria yang mengaku satu alumni dengan Sunjaya Purwadisastra di Babakan Ciwaringin ini juga mengaku berkat kepemimpinan Sunjaya jalan-jalan di Kabupaten Cirebon jadi mulus. “Jalan yang tadinya rusak, diperbaiki oleh Sunjaya,” katanya. Begitu juga dengan saksi Suhaeri. Pedagang asal Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, itu mengatakan Sunjaya banyak membantu masyarakat. “Beliau punya kepeduliannya tinggi. Orang tua jompo banyak dibantu. Ada orang meninggal dia melayat. Manusia memang tak ada yang sempurna,” ucapnya. Senada dikatakan saksi Endi Carti. Sebelum Sunjaya jadi bupati, kata Endi, sebagian besar masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon yang berada di wilayah timur ingin memisahkan diri karena sedikit perhatian dari pemda. Namun, ketika Sunjaya menjabat, keinginan untuk pisah itu meredup. Sebab, banyak pembangunan yang dilakukan Sunjaya, khususnya di pelosok desa. “Beliau selalu turun ke lapangan untuk melihat pembangunan,” imbuhnya. Sedangkan saksi Wartono mengatakan bahwa keharusan memberikan uang pasca pelantikan mutasi dan rotasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelum Sunjaya. “Sudah menjadi budaya di lingkungan ASN,” katanya saat menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Sunjaya. Ia mengaku sudah melayangkan laporan bersama rekan-rekan pemerhati Kabupaten Cirebon lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2007. Begitu juga pada tahun 2012, dirinya mendapatkan surat yang berisi harga jual beli jabatan. “Saat itu yang bergerak adalah BKD,” imbuhnya. Kemudian, berdasarkan pengetahuannya untuk menduduki jabatan kepala bidang di sebuah dinas, yang mengusulkan itu kepala dinas. “Yang saya tahu, tidak mungkin ada jabatan apabila ada usulan,” terangnya. Ia juga mengaku mengetahui secara langsung, di awal-awal kepemimpinan Sunjaya Purwadisastra pernah menolak permintaan seorang pejabat yang ingin pindah jabatan. “Tahun 2014, beliau pernah menolak uang dan disuruh balik lagi,” ucapnya. Oleh sebab itu, dirinya merasa kaget ketika Sunjaya terjaring OTT KPK pada bulan Oktober 2018. Wartono memuji kepemimpinan Sunjaya. Salah satu contohnya, Pendopo Bupati dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. “Sejak Pak Sunjaya memimpin, pendopo jadi tempat pengajian,” ucapnya. Begitu juga dalam bidang pembangunan infrastruktur daerah, banyak jalan kabupaten yang sudah baik kondisinya. “Jalan sudah beton dan petani selalu dibantu melalui dinas pertanian,” bebernya. Menanggapi keterangan para saksi, Hakim H Fuad Muhammady SH MH mengilustrasikan fungsi seorang pemimpin. “Bapak-bapak ini pernah jadi pemimpin? Tidak usah jauh-jauh, di rumah tangga bapak ini kan pemimpin. Kalau rumahnya ada yang bocor, itu harus diapakan? Diperbaiki atau dibiarkan? Tentu saja harus diperbaiki. Itulah pemimpin memperbaiki yang bobrok,” tegasnya. Kemudian, pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemimpin, sudah menjadi kewajiban dan sudah disediakan anggarannya. “Ya memang harus dilaksanakan dan itu hal biasa. Kalau pemimpin tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, itu harus mundur,” tegasnya lagi. Karena sudah tidak ada keterangan yang perlu disampaikan, akhirnya Fuad menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (10/4). Dalam sidang tersebut juga disampaikan permohonan dan pemindahan tahanan terdakwa Sunjaya dari rumah tahanan Mapolda Jabar ke Rutan Kebon Waru Bandung. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: