OTT KPK Amankan Unsur Direksi BUMN, Begini Tanggapan Pupuk Indonesia

OTT KPK Amankan Unsur Direksi BUMN, Begini Tanggapan Pupuk Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019). Sebelumnya, dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar serta  mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard. Uang tersebut diduga menja bagian perkara kasus distribusi pupuk. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan sampai saat ini belum bisa menyampaikan besaran uang yang diamankan karena masih melakukan penghitungan secara detil. Meski sudah mengonfirmasi ada 7 orang yang diamankan dalam kasus ini, KPK belum menjelaskan nama-nama yang terlibat. Febri hanya memastikan bahwa tujuh orang tersebut terdiri atas unsur direksi BUMN, kemudian ada driver atau pengemudi dan pihak swasta. Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saat ini, ujarnya, Pupuk Indonesia tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan. \"Karyawan dan seluruh insan Pupuk Indonesia Grup diminta untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa, serta tidak mengeluarkan pernyataan apapun baik lisan maupun tertulis dan juga melalui media sosial sebelum ada pernyataan resmi dari KPK,\" tulis Wijaya dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (28/3/2019). Wijaya menegaskan, manajemen Pupuk Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Pihaknya mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK. Manajemen Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan menganggu program kerja dan pencapaian target perusahaan. \"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik,\" pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: