KPK Tetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka Suap

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, Bowo Sidik telah resmi diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar. Lodewijk juga telah mengetahui bahwa Bowo telah diamankan KPK dan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.

\"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yang dihadapi saudara Bowo Sidik Pangarso. Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya partai,\" katanya saat konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Kamis (28/3/2019) sore.

Terpisah, KPK juga menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK. \"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka,\" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019). https://twitter.com/KPK_RI/status/1111254418035339264?s=19 Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka adalah Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK. KPK memberi sangkaan pada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: