Pekerja Bukan Penerima Upah Mesti Terlindungi BPJS
CIREBON-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) Pemerintah Kota Cirebon. Ini dilakukan karena banyaknya pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi jaminan sosial. Kepala Disnaker Agus Sukmanjaya S Sos mengungkapkan, jaminan sosial menjadi bahasan penting. Pasalnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dirasa belum maksimal. Masyarakat lebih akrab dengan BPJS Kesehatan. \"Masyarakat masih beranggapan ada duplikasi dengan kesehatan padahal tidak,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, diperlukan regulasi yang sejalan dengan undang-undangan jaminan sosial berupa perwali atau peraturan lainnya. Dalam rapat koordinasi tersebut sudah dibahas terkait draf perwali. Hal ini dibuat karena di tingkat perangkat daerah belum bulat pemahamannya. Dalam perwali tersebut akan dibuat terutama untuk melindungi pekerja bukan penerima upah seperti LPK yakni RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, dan sejenisnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah mereka yang membantu pemerintah daerah namun bukan pekerja penerima upah. \"Mudah-mudahan perda ini nanti bisa meng-cover mereka,” katanya. Saat ini, sudah ada simulasi besaran yang akan diterima mereka, namun pemahaman hal ini perlu didetailkan kembali pada pengambil kebijakan dalam hal tersebut pemerintah. Sejauh mana urgensi ini juga akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh pemilik kenijakan. Perwali nantinya bersifat makro sedangkan mikronya nanti berupa perjanjian kesepakatan bersama antara BPJS dan pemerintah kota. \"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai perwali maupun kesepakatan bersamanya,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Cirebon Supriatna menambahkan, perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan amanah undang-undang. Perlu payung hukum di daerah, karena masih ada intansi atau lembaga yang berdalih untuk tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. \"Ini untuk meyakinkan, karena UU belum cukup,\" jelasnya. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat proteksi bagi pekerja yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian, dan pensiun. Proteksi saat kecelakaan kerja yang diberikan antara lain dimulai dari biaya angkut, perawatan akibat perawatan kerja dengan pengcoveran hingga pasien dalam kondisi sembuh, selama tidak bekerja karena dirawat maka penghasilan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: