Baru Kenal lewat Medsos, Remaja Putri di Majalengka Disekap dan Dicabuli
MAJALENGKA-Seorang pemuda berinisial AA berumur 21 tahun, salah satu warga di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pelaku telah membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur. Korbannya adalah pelajar SMP yang merupakan warga Kecamatan Jatitujuh. Berdasarkan data yang dihimpun, AA awalnya melakukan komunikasi dengan korban melalui media sosial facebook. Saat mengontak korban, AA meminta korban untuk bertemu. Korban pun menuruti keinginan pelaku dan bertemu di Kecamatan Jatitujuh. Setelah bertemu AA langsung membawa korban ke rumah dan melarangnya pulang ke rumah. Selama sepekan korban ditahan di rumah AA. Selama itu pula, AA melakukan aksi cabul pada korban sebanyak dua kali. \"Korban sampai tidak sekolah. Lalu orang tua korban melaporkannya Polsek Jatitujuh dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,\" tutur Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasubbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana. Kejadian tersebut telah diketahui pemerintah setempat dan petugas kemanan dari Polsek Jatitujuh. Selain diamankan, pelaku langsung diserahkan ke unit PPA Polres Majalengka untuk diperiksa lebih lanjut. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: