Mutasi Masih Menggantung, Tiga Kadis Pensiun dan 22 Eselon III Pensiun Tahun Ini

Mutasi Masih Menggantung, Tiga Kadis Pensiun dan 22 Eselon III Pensiun Tahun Ini

CIREBON-Tertundanya mutasi pegawai di Pemerintah Kota Cirebon, disebabkan belum dikeluarkannya surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Surat izin ini diperlukan karena Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH belum genap 6 bulan menjabat. Dan secara aturan tidak diperbolehkan melakukan mutasi. Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Daerah (BKPPD) Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, pengurusan surat semacam ini biasanya diproses kurang dari sebulan. Sehingga diperkirakan, dalam waktu dekat sudah ada jawaban dan bisa dilaksanakan. “Kalu melihat waktu, harusnya sudah ada jawaban. Kita juga belum tau alasan ini ditunda,” tuturnya kepada Radar Cirebon. Dari informasi yang diterimanya, pengajuan saat ini sudah sampai di meja mendagri. Pengajuan surat ini mengikuti tahapan dan berjenjang. Pengirimannya melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dan sempat tertunda lama. Surat rekomendasi ini dilayangkan, karena banyak kekosongan jabatan terutama eselon II dan III. Bahkan sudah ada yang setahun lebih tidak ada pejabat definitif. Sehingga kondisi ini bisa menggangu kinerja di dinas yang bersangkutan. \"Posisi kami masih menunggu. Sesuai petunjuk pak kepala BKPPD, kita pro aktif menanyakan ke kemendagri. Prosesnya bila sudah ditandatangani Mendagri, surat dikembalikan ke pemprov, kemudian baru ke kita,\" tukasnya. Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH berharap untuk rotasi mutasi bisa segera dilaksanakan. Setidaknya pekan pertama bulan April. Hal ini perlu dilakukan dan mendesak karena posisi-posisi kepala unit pelaksana teknis (UPT) mesti segera diisi. “Rencananya sih pekan awal bulan April bisa segera digelar,” tegasnya. Azis menambahkan, banyaknya posisi kosong membuat pincang SKPD saat melaksanakan program program pembangunan. Untuk itu diharapkan surat dari kemendagri bisa segera turun dan dirinya segera mengumumkan mutasi. “Saya akui SKPD pincang karena kurang maksimalnya kinerja akibat banyak posisi yang dirangkap,” tandasnya. Seperti diketahui, surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama rotasi dan mutasi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Dari data BKPPD, kekosongan pejabat di Pemkot Cirebon terus bertambah. Dalam waktu dekat ada tiga eselon II yang pensiun. Ditambah 22 pejabat eselon III, 11 diantaranya dari III A dan sisanya III B. Padahal saat ini saja, sudah ada 93 posisi kosong di eselon III dan IV. Ditambah dengan kekosongan pimpinan di tiga dinas. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: