PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam

PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam

NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Brunei agar tak menerapkan hukum untuk merajam hingga tewas warga lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). \"Saya meminta pemerintah menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan,\" ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, Senin (1/4). Bachelet mengatakan, para ahli HAM dari PBB juga mengutarakan kekhawatirannya terhadap hukuman jahat dan tak berprikemanusiaan itu. Pernyataan Bachelet ini dirilis, tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elton John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki kesultanan Brunei. Rancangan undang-undang itu pertama kali diperkenalkan pada 2013. Namun, penerapan hukum itu terus tertunda karena desakan dari berbagai kelompok pegiat HAM. Desakan kian tinggi ketika mereka mengetahui bahwa undang-undang itu meliputi hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk perkosaan, sodomi, zinah, perampokan, hingga menghina Nabi Muhammad. Undang-undang itu juga memperbolehkan hukuman pemukulan di hadapan publik bagi pelaku aborsi. Pelaku pencurian juga bisa diamputasi jika undang-undang ini diterapkan. Poin kontroversial lain dalam undang-undang ini adalah, hukuman bagi orang yang memaparkan ajaran agama lain kepada anak beragama Islam. (der/cnn/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: