Digeruduk Warga, Pemilik Rumah Bikin Perjanjian tertulis
CIREBON - Situasi di RW 06 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, disesaki warga yang tampak tegang, Selasa (2/4) sore. Kerumunan warga memprotes keberadaan rumah milik Dudung atau DS yang diduga menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang. Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengamankan situasi saat terjadinya protes warga. Tidak sampai terjadi aksi sepihak, emosi warga berangsur mereda setelah mendapat penjelasan petugas berwenang. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Yaser Arafat memastikan bahwa sebelumnya memang yang bersangkutan pernah terlibat peredaran obat-obatan tanpa izin. Namun hal itu terjadi beberapa waktu lalu dan telah diproses secara hukum. \"Penanganannya itu dari kita, sudah buat upaya tindakan pengamanan. Untuk proses penyidikan itu tidak ada yang kita temukan (barang buktinya, red),\" ujar Yaser kepada wartawan di lokasi. Saat terjadi aksi massa, polisi bersama lurah, para ketua RW dan pemilik rumah sempat melakukan pertemuan tertutup di salah satu rumah warga. Hasil pertemuan tersebut pemilik rumah membuat pernyataan tertulis. Surat pernyataan di atas materai ditulis tangan itu berisi janji pemilik rumah untuk menghentikan praktik jual beli obat-obatan terlarang. Surat pernyataan tersebut selanjutnya dibacakan salah seorang anggota Polres Ciko di hadapan warga. \"Jadi intinya, DS atau siapa pun kalau melakukan lagi, kasih tahu ke polisi,\" ujar anggota polisi yang membacakan surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan tersebut disaksikan dan ditandatangani para ketua RW dari RW 01 sampai RW 11 serta lurah Pekiringan atas nama Gandi. Yaser menambahkan, DS pernah menjalani proses hukum dan mendekam di bui sekitar 7 bulan yang lalu. \"Jadi pernah kita tangkap 7 bulan yang lalu, dan sudah kita lakukan proses, tetapi di belakang kita ternyata masyarakat menganggap masih ada tindakan-tindakan (penjualan obat-obatan terlarang). Tapi kita sudah klirkan hari ini,\" paparnya. Ia menegaskan, saat ini sudah tidak ada praktik penjualan obat-obatan tanpa izin tersebut. Yaser juga meminta agar masyarakat menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian jika DS masih tetap melakukan aktivitas terlarangnya. \"Tidak terbukti. Memang tidak ada barang buktinya. Mudah-mudahan kita bisa memberikan masyarakat kepercayaan,\" harapnya. Polisi kemudian meminta warga membubarkan diri setelah adanya penjelasan tersebut. Namun warga terutama para ibu-ibu tampak kurang puas dan masih berusaha menyampaikan protes. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: