Kini, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos Kejaksaan Negeri Cirebon dan PT Pos Jalin Kerja Sama
CIREBON-Kantor Pos Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tentang pembayaran denda dan biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos Cirebon. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan pada Kamis, 4 April 2019 di Kantor Pos Cirebon. Melalui kerja sama tersebut, maka masyarakat yang kena tilang di wilayah Kota Cirebon, kini tidak perlu mengantre di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk membayar denda dan biaya perkara pascaputusan sidang. Pembayaran denda dan biaya perkara bisa dilakukan di Kantor Pos dan barang bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM serta STNK, akan dikirimkan ke alamat pelanggar oleh petugas Kantor Pos. Kajari Kota Cirebon, M Syarifuddin SH mengungkapkan, konsep tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan di Jawa Timur dan Brebes, Jawa Tengah. Untuk Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Kota Cirebon menjadi pionir. \"Sebelumnya Jawa Timur itu duluan, kemudian Brebes. Dan sekarang Kota Cirebon jadi pelopor di Jawa Barat,\" ungkap M Syarifuddin usai penandatanganan. \"Tetap harus sidang dulu, baru nanti pembayaran denda hasil putusan sidang itu bisa dibayarkan melalui Kantor Pos,\" ujarnya. Lebih lanjut kerja sama tersebut merupakan bagian dari rangkaian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab, dalam satu hari, khususnya pada hari Jumat, pengambilan bukti tilang rata-rata 1.000, bahkan bisa mencapai 2.000. Hal tersebut berdampak pada padatnya antrean. Melalui kerja sama tersebut, maka dapat meminimalisasi antrean. \"Konsep utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kejaksaan, tetapi bisa di kantor pos terdekat. Dalam waktu 1x24 jam, kantor pos akan mengirim bukti tilang ke alamat masing-masing,\" paparnya. Sementara, Kepala Kantor Pos Cirebon, Ade Ahadiat, menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Cirebon atas kepercayaannya, hingga terjalin kerja sama tersebut. Jaminan 1x24 jam SIM atau STNK sampai ke rumah pelanggar tersebut, berlaku untuk wilayah III Cirebon. Hal tersebut berlaku setelah melakukan pembayaran tilang di kantor pos terdekat. Untuk pembayaran denda tilang kendaraan pelanggar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20 ribu, yang digunakan untuk biaya kirim dan pengambilan bukti tilang ke Kejari. \"Dengan kerja sama ini, bisa bayar di kantor pos terdekat. Tidak harus di kantor pos pusat. Cukup datang ke kantor pos terdekat. Ini kerja sama pertama di Jabar, Banten bahkan Jakarta. Menyusul Indramayu dan daerah lain mengikuti. Adanya sinergi ini semoga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,\" tuturnya. (swn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: