Pemkab Sedia Rp7 M Buat Rapel Gaji PNS
CIREBON-Kenaikan gaji PNS dirapel April ini. Nilainya 5 persen. Kabar ini paling ditunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pencairan itu pun tergantung usulan SKPD masing-masing ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon Drs Jajang Sofyan MSi mengatakan, kenaikan gaji PNS itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji pokok PNS menurut peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2015 ke dalam gaji pokok PNS menurut peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Menurutnya, pemberian rapel kenaikan gaji itu disesuaikan dengan besaran gaji pokok. Rapel gaji PNS itu mulai bulan Januari hingga Maret 2019. Sebab, bulan April sudah dibayarkan saat awal bulan. Untuk pembayaran rapel sendiri bisa dilakukan bulan April ini. “Pencairan kenaikan gaji PNS ini sangat dinantikan, tapi pencairan itu tergantung dari usulan SKPD masing-masing,” ujar Jajang, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (8/4). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun telah menyiapkan alokasi anggaran Rp7.054.789.800. Anggaran tersebut dibagi untuk 12.789 PNS. Nilainya berbeda-beda, tergantung dari pangkat, golongan dan lamanya masa kerja menjadi PNS. Dia menjelaskan, proses pencairan rapel gaji ini ketika ada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD masing-masing ke BKAD. Setelah itu, keluarlah penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Rapel gaji PNS itu nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing. “Selama 4 tahun, kenaikan gaji PNS baru ada lagi. Tapi, tetap harus bersyukur tahun 2019 ini ada kenaikan meskipun tidak signifikan,” tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: