MUI Perbolehkan Bisnis dan Layanan Jasa KSEI

MUI Perbolehkan Bisnis dan Layanan Jasa KSEI

JAKARTA-PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr H Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), dan tamu undangan. Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri Ketua DSN-MUI KH Dr Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. ”Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di bursa merupakan saham berbasis syariah,” ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Sebelumnya, sejak 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa onlinetrading syariah. Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum. Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. ”Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” jelasnya. (swn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: