Dua Bandar Pil “Edan” Dibekuk

Dua Bandar Pil “Edan” Dibekuk

Polisi Sita 839 Strip, Dijual ke Pelajar dan Anjal CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk dua sindikat pengedar narkoba jenis pil Tramadol. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 839 papan atau strip pil penenang untuk penderita sakit jiwa (edan/gila) itu sebagai barang bukti. Kedua sindikat tersebut masing-masing Jaya Kusuma (20), warga Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dan Sandi Rahman(26) warga Jl Pancuran, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kini keduanya meringkuk di tahanan Mapolres Ciko. Penangkapan kedua tersangka ini berawal, Kamis (25/4) lalu sekitar pukul 10.13 WIB. Saat itu petugas Satreskoba Polres Ciko menerima pengaduan masyarakat. Di mana di sebuah warung internet (warnet) Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Kota Cirebon sering ada transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berpakaian preman ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jaya Kusuma, saat berada di warnet tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 39 papan pil Tramadol dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp13 ribu yang disimpan dalam sebuah tas kecil miliknya. Dari keterangan tersangka Jaya Kusuma, obat-obat tersebut berasal dari tersangka Sandi Rahman. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Sandi Rahman beserta barang buktinya sebanyak 800 papan dari dalam tas ranselnya di Jl Saputra, Kabupaten Cirebon. Beserta barang buktinya, kedua tersangka ini digelandang ke Mapolres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari jaringan mereka. “Barang ini saya beli dari Sandi seharga Rp500 ribu, kemudian pil ini saya jual ke kalangan pelajar dan anak jalanan (anjal) yang datang ke saya,” kata tersangka Jaya Kusma. Sementara itu, tersangka Sandi Rahman mengaku, ratusan papan pil Tramadol tersebut ia beli dari seorang bandar besar di Bekasi. “Semuanya ini seharga Rp3 juta belinya di Bekasi. Lalu obat-obat ini diedarkan di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon yang menjadi tempat kumpulnya para pelajar, seperti warnet dan rental play station,” tuturnya. Masih ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tri Silayanto melalui KBO Narkoba Polres Ciko Ipda Otong Jubaedi kepada Radar Cirebon mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pemain baru peredaran pil Tramadol. “Menurut pengakuannya, mereka masih baru beberapa bulan ngedarin pil-pil itu. Tapi tidak menutup kemungkinan kami menduga masih ada jaringannya di belakang mereka. Atas perbuatannya, kami akan menjerat para tersangka ini dengan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acamanan 15 tahun penjara,” ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: