Piutang PBB Masih Numpuk

Piutang PBB Masih Numpuk

CIREBON-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya tergali. Masalahnya, ada di akurasi data subjek maupun objek pajak. Alhasil, piutang pajak bumi dan bangunan numpuk. Kendati demikian, capaian PBB lampaui target. Kepala Bidang Pajak Daerah I, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Suyatno MSi mengatakan, salah satu masalah di lapangan adalah data SPPT wajib pajak (WP) tidak melapor perubahan kepemilikan objek pajak, setelah terjadi transaksi jual beli. Selain itu, kata Suyatno, wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah yang semula tidak ada bangunan. Dan wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai bangunan terbaru. Kondisi seperti inilah yang membuat PBB di Kabupaten Cirebon tidak tergali secara maksimal. “Banyak masyarakat yang memiliki bangunan terbaru tidak mengajukan perbaikan data. Maka, potensi PBB ini harus kembali kita genjot,” ujar Suyatno kepada Radar Cirebon, usai memberikan pembekalan tata cara perbaikan SPPT PBB tahun 2019 di salah satu hotel di bilangan Tuparev, kemarin (10/4). Meski demikian, kata Suyatno, capaian target PBB di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Tahun 2017 dari target Rp35 miliar, realisasinya di atas target. Kemudian, di tahun 2018, dari target Rp38,5 miliar capaiannya mencapai Rp40,5 miliar atau 106 persen. Sedangkan target tahun 2019 sebesar Rp42,5 miliar. “Mudah-mudahan bisa terlampaui,\" terangnya. Untuk meningkatkan PBB, sambung Suyatno, pihaknya memberikan pemahaman kepada kepala dusun (kadus) atau kolektor PBB dari 412 desa dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon selama tiga hari. \"Tujuannya, agar para kolektor PBB ini diberikan pembekalan tentang perubahan-perubahan data SPPT PBB. Kemudian, dapat memberikan pemahaman dan menjelaskan kepada masyarakat tentang tata cara membayar pajak sebelum jatuh tempo, yakni tanggal 30 November,\" tuturnya. Sebab, tambah mantan Kabid Catatan Kependudukan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cirebon itu, salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek maupun objek pajak. Hal ini menjadi salah satu masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya dan mengakibatkan piutang pajak bumi bangunan menumpuk. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: