Davin Kirana Putra Bos Lion Group yang Namanya Tercoblos di Malaysia
Nama Davin Kirana hari ini santer diberitakan oleh media massa. Pria 22 tahun kelahiran Jakarta 22 April 1996 silam ini disebut-sebut menjadi calon anggota legislatif yang mendapat keuntungan dari dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, disebut surat suara yang disiapkan untuk pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2019 di Malaysia sudah tercoblos. Surat suara yang tercoblos untuk suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan Caleg nomor urut 02, Davin Kirana.
Davin Kirana memang nama baru di belantika politik Indonesia. Namun, dia merupakan anak dari Rusdi Kirana, seorang Bos Lion Group, sebuah perusahaan yang membawahi beberapa anak perusahaan seperti Lion Air, Wings Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air.
Selain Bos Lion Group, Rusdi, ayah Davin, juga seorang Duta Besar Malaysia. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2017, setelah menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Tak ayal, Davin mendeklarasikan diri sebagai caleg pemerhati Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam sejumlah unggahannya di Instagram, Davin beberapa kali tampak berfoto dengan sejumlah TKI di Malaysia. https://www.instagram.com/p/BskPIJ5h9r3/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1dq18bt6xgnt4
Dalam akun instagramnya, Davin Kirana juga terlihat bersama Siti Aisyah yang bebas dari hukuman mati di Malaysia https://www.instagram.com/p/Bu3HGGyn3K6/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1og272enyftxr
Dalam kontestasi Pileg 2019, Davin yang juga seorang pengusaha lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mencoba peruntungan dari Dapil Jakarta II, yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri. https://www.instagram.com/p/BtmYAl1B0im/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1c3f76y0jxye7
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sudah membenarkan video viral surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Malaysia.
Akibat temuan itu, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan sementara semua proses Pemilu di Malaysia.
Penghentian semua proses Pemilu di Malaysia dilakukan sampai KPU mampu menjelaskan bagaimana tata cara prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sana. Selanjutnya, harus diungkap siapa dalang pencoblosan surat suara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: