Parlemen Selandia Baru Sepakat Larang Senpi Semi Otomatis

Parlemen Selandia Baru Sepakat Larang Senpi Semi Otomatis

WELLINGTON - Parlemen Selandia Baru telah meloloskan sebuah draf undang-undang yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu menyusul penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch. Dari 120 anggota parlemen, hanya satu orang yang menolak draf UU reformasi senjata api itu. Draf tersebut, diperkirakan bakal resmi menjadi undang-undang dalam beberapa hari mendatang setelah mendapat persetujuan dari gubernur jenderal. Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan, rencana perubahan undang-undang menyusul serangan terhadap dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang. Warga Australia, Brenton Tarrant, yang menyatakan dirinya penjunjung supremasi kulit putih, menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan. \"Enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan terhadap semua senjata semi-otomatis bergaya militer (MSSA) dan senapan serbu di Selandia Baru,\" kata Ardern. \"Bagian-bagian terkait yang digunakan untuk mengubah senjata-senjata ini menjadi MSSA juga dilarang, begitu pula dengan magazin berkapasitas tinggi,\" tambahnya. Pemerintah, menurut Ardern, akan membeli senjata-senjata yang sudah beredar. Skema itu diperkirakan akan menghabiskan NZ$200 juta atau Rp1,9 triliun. “Itulah harga yang harus kami bayar untuk menjamin keamanan komunitas kami,\" ujarnya Ardern menyebut, penyerang dua masjid Christchurch sebagai seorang teroris dan dia tidak akan menyebut namanya. Terdakwa pelaku penyerangan membawa beberapa senapan semi-otomatis, termasuk AR-15. Dia diyakini telah memodifikasi senjatanya dengan magazin berkapasitas tinggi sehingga dapat menampung peluru lebih banyak. (der/bbc/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: