Sebenarnya, Parkir Gratis Salahi Aturan

Sebenarnya, Parkir Gratis Salahi Aturan

CIREBON-Pendapatan pajak parkir di Kabupaten Cirebon belum maksimal. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk memaksimalkan potensi tersebut. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Suminta mengaku, Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu tegas untuk menarik pajak parkir, khususnya yang ada di minimarket. Apalagi, ratusan minimarket terus menjamur. “Formulasinya bisa diatur oleh Bappenda yang mempunyai kewenangan dengan pihak minimarket. Apakah pajak parkir itu dibayar tahunan atau seperti apa? Hal seperti ini harusnya menjadi PR pemerintah daerah,” ujar Suminta kepada Radar Cirebon, (15/4). Menurutnya, penarikan pajak parkir bisa saja diambil saat konsumen membeli di minimarket tersebut, dengan sistem yang sudah diatur. Sehingga, potensi pajak parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat. \"Selama ini minimarket banyak yang tidak memberikan kontribusi sama sekali bagi sektor pajak parkir,\" ucapnya. Dia menjelaskan, meskipun setiap tahun pajak parkir itu melebihi target, tapi masih sangat kecil jika dibandingkan dengan luas daerah dan banyaknya kendaraan di Kabupaten Cirebon. Dia mengungkapkan, masa pajak parkir yang dibayar satu hari hanya Rp1.800. Artinya, orang yang datang sangat sedikit. Padahal, ketika minimarket masih beroperasi, tentu banyak konsumen. Logikanya seperti itu. Jika tidak, retail tersebut akan tutup. “Kalau kondisinya seperti itu, harusnya pada bangkrut dong,\" ungkap pria yang akrab disapa Jiyum itu. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan di dalam regulasi sangatlah jelas, bahwa ritel yang menyediakan lahan parkir itu harus dikenakan pajak parkir. Artinya, jika parkir itu digratiskan, jelas telah menyalahi aturan. \"Salah kalau parkir gratis, harusnya dikenakan karena mereka menyediakan lahan parkir,\" katanya. Menurut dia, untuk melihat potensi pajak parkir, selain di minimarket, bisa dilihat pula dari jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon. Misalnya, jumlah kendaraan roda dua ada 400 ribu kendaraan, kemudian dirata-ratakan satu kendaraan parkir selama sebulan itu Rp10.000, tinggal dikalikan saja. \"Yakni bisa dirata-ratakan Rp4.000.000 dalam sebulan. Itu hitungan kecilnya. Sebab nggak mungkin orang belum pernah parkir sama sekali,\" katanya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II Bappenda Kabupaten Cirebon, Sukana mengaku, sebenarnya pendapatan pajak parkir di 2018 sudah mencapai target. Namun, di tahun ini pihaknya akan lebih memaksimalkan potensi pajak tersebut, sesuai dengan apa yang disarankan pihak legislatif. \"Iya, kita akan melaksanakan semua yang menjadi saran komisi II untuk memaksimalkan pendapatan dari semua sektor pajak. Salah satunya pajak parkir,\" singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: