Pasien Rumah Sakit Senang Bisa Nyoblos

Pasien Rumah Sakit Senang Bisa Nyoblos

KUNINGAN - Para pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kuningan ikut memberikan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4). Berbeda dengan pemungutan suara pada umumnya, untuk para pasien dan pegawai rumah sakit dilakukan di atas pukul 12.00 WIB. Seperti terpantau di RSUD \'45 Kuningan, pemungutan suara mulai dilakukan pukul 12.15 WIB, dengan cara petugas dari TPS terdekat membawa kotak suara. Kemudian petugas mendatangi kamar pasien yang telah terdata dalam pemilih pindahan. Para pemilih di rumah sakit pun tidak semua mendapat lima surat suara seperti pada pemilih yang mencoblos di TPS sesuai domisilinya. Seperti dialami Sunarto (51) pasien dari Desa Tajur Buntu, Kecamatan Pancalang, terpaksa tidak bisa memilih caleg DPRD Kabupaten Kuningan jagoannya karena beda dapil (daerah pemilihan). \"Sebetulnya saya sudah punya caleg jagoan dari Dapil 2, tapi karena sakit jadi tidak bisa milih beliau. Tapi saya senang, meski dalam kondisi sakit di rumah sakit seperti ini masih bisa mencoblos untuk capres dan caleg DPD, DPR RI dan DPRD provinsi, semoga pilihan saya menang dan bisa mengemban amanah rakyat dengan baik,\" ujar Sunarto yang sudah tiga hari menjalani rawat inap karena penyakit radang di perutnya. Sementara itu, petugas KPPS Kuningan Yudi Wahyudi mengatakan, pemungutan suara untuk pasien RSUD \'45 Kuningan tersebut melibatkan tiga TPS terdekat, yaitu TPS 27, 28 dan 29. Surat suara yang disediakan, kata dia, berjumlah sesuai data yang kami dapat dari pihak rumah sakit dan memiliki kartu A5. \"Berbekal data dari pihak rumah sakit, kami mendatangi ruangan pasien yang sudah terdaftar dan mempunyai surat A5. Jumlahnya mencapai 80 pasien, namun ada beberapa yang sudah pulang tapi ada juga yang baru masuk tetap kami layani apabila memenuhi persyaratan tadi,\" ungkap Yudi. Adanya aturan pemungutan suara tambahan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, namun Yudi memastikan seluruh pasien yang sudah terdaftar masih bisa menyalurkan hak politiknya sekali pun sudah melebihi waktu yang ditentukan. \"Aturan KPU menyatakan pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan, melainkan batas waktu untuk pemilih daftar antrean mencoblos surat suara di TPS. Para pasien rumah sakit tersebut sudah masuk daftar pemilih pindahan dan mengantongi surat A5 sehingga sekalipun waktu sudah menunjukkan pukul satu lebih, pemungutan suara tetap dilakukan sampai semuanya terakomodir,\" ujar Yudi. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: