Waspada Penipuan Iming-iming Lolos P3K
CIREBON-Saat ini, tengah proses rekrutmen P3K pasca dibuka bulan Maret 2019 lalu. Sehingga, sangat rawan terjadi penipuan. BKPSDM Kabupaten Cirebon meminta honorer K2 maupun masyarakat umum, untuk tidak mempercayai pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan ataupun pengangkatan tanpa mekanisme seleksi. Kabid Pengadaan, Pemberhentian serta Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto MSi kepada Radar Cirebon mengatakan, momen-momen proses rekrutmen P3K memang sangat rawan penipuan. “Memang sekarang masih proses rekrutmen P3K,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai honorer K2 maupun umum untuk bersabar dan mengikuti prosedur. Dan jangan gampang terbius oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan tanpa mekanisme seleksi sesuai Permenpan RB maupun Peraturan Kepala BKN. Menurut Novi, proses perekruten P3K terus berjalan. Saat ini, tengah pada proses pemberkasan para peserta rekrutmen P3K. Tahapan selanjutnya, pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus menunggu informasi lebih lanjut dari Panselnas BKN maupun dari Panselda. Pihaknya juga sudah mengonsultasikan terkait permasalahan rekrutmen P3K yang ada kepada Kemenpan RB. Namun belum mendapatkan jawaban pasti. “Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan beberapa peserta yang telah diverifikasi Panselda dari beberapa dokumen kepegawaiannya, belum bisa ikut seleksi P3K Tahap 1. Sudah dikonsultasikan ke Panselnas Kemenpan RB belum ada ketentuan lebih lanjut,” ujarnya. Pihaknya belum mengetahui kapan akan mulai dilakukan pemberkasan dan mendapatkan NIPPPK bagi peserta yang lulus perekrutan P3K. “Untuk pemberkasan sekaligus usul NIPPPK ke BKN Regional menunggu Perpres tentang Penggajian bagi P3K,” tuturnya. Sebelumnya, pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada keempat Januari 2019. Selanjutnya, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilu yang berlangsung pada April tahun 2019. Selain itu, pada 2019 mendatang, pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu, sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: