Begini Desain Terbaru Alun-Alun Kejaksan

Begini Desain Terbaru Alun-Alun Kejaksan

CIREBON-Proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan akan menyelaraskan kearifan budaya lokal Kota Cirebon. Detail Engineering Design (DED) merinci detail proyek, terdiri dari gambar rencana teknis. Yang meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Dalam gambar terbaru yang dipublikasikan PT Suryawinata Heinzelmann Architecture and Urbanism (SHAU), menunjukkan tiga tampilan. Pertama area lapangan alun-alun, area candi bentar dan plasa. Disebutkan bahwa penggunaan material utama yakni batu bata lokal terutama untuk bagian candi bentar. Juga beberapa elemen kerajinan tangan untuk memperkuat kesan tradisional, namun desain dengan ciri urban menunjukkan kesan futuristik. Kepala Seksi Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Pungky Hertanto ST mengatakan, paling cepat proses lelang mulai Bukan Mei atau Juni Tahun ini. Sehingga pekerjaan direncanakan berjalan selama enam bulan, karena akhir tahun revitalisasi harus selesai. “DED-nya masih berada di konsultan PT SHAU di Bandung. Tapi dari pertemuan terakhir bulan kemarin, penyelarasan desain elemen alun-alun mengadopsi kearifan lokal budaya dan seni Kota Cirebon,” katanya kepada Radar Cirebon. Unsur lokal ini juga terlihat dari lanskap taman, fasilitas umum yang sebagian akan mengadopsi gaya arsitektur Cirebonan. Demikian pula, dengan material pendukungnya, seperti batuan dan bata penyusunnya bisa dari Cirebon. Ini akan menjadikan Alun-alun memiliki banyak kandungan lokal. Walaupun didesain dan konsultannya di Bandung, tapi masukan dari berbagai pihak sudah diakomodir. Selain area parkir yang dibangun di bawah tanah, pihak konsultan merencanakan taman bermain, viewing deck, pojok baca, air mancur, shelter pedagang kaki lima, lapangan olahraga, dan lainnya. Tugu proklamasi yang sempat akan ditinggikan bahkan dipindahkan, lokasinya tetap seperti semula. Ini sesuai permintaan dari budayawan, karena tugu yang diyakini sebagai salah satu monumen bersejarah terkait dengan momentum kemerdekaan RI tidak boleh diganggu gugat. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: