Sahkan Perdes, Camat Bikin Bingung

Sahkan Perdes, Camat Bikin Bingung

JAMBLANG- Disetujuinya peraturan desa (perdes) mengenai pemilihan kepala desa yang tidak dilengkapi keputusan kuwu (kepwu) dan peraturan kuwu (perwu), membuat bingung masyarakat Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Perda 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perdes bab VI pasal 17 dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan perdes, kuwu menetapkan perwu dan atau kepwu. “Sudah jelas tertuang dalam perda, tapi kok tetap tidak dilaksanakan, ini kan sudah jelas–jelas menyalahi aturan,” ujar salah seorang sumber Radar yang enggan diungkapkan identitasnya. Menurut pria yang hadir dalam rapat pembahasan perdes tersebut, banyaknya kejanggalan juga dipertanyakan masyarakat Desa Bakung Kidul . Ditemui saat berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon, dia mempertanyakan belum diterimanya laporan pertanggungjawaban (LPj) akhir masa jabatan kuwu. “BPD Bakung Kidul ini sepertinya tidak serius. Saya menduga orang–orang yang sekarang ada di BPD adalah setting-an kuwu. Sekarang bayangkan, dalam satu RW ada lima sampai enam anggota BPD. Mana unsur keterwakilan masyarakatnya?” tanya dia. Masih menurut sumber yang sama, para pemuda juga telah berusaha mencari berkas–berkas yang berhubungan dengan pemdes ke BPD, dan sampai sesi wawancara dengan koran ini, pemdes berkelit bahwa LPj ada di sekdes. Namun, dia menilai, alibi ini janggal. Sebab, tahapan pilwu sudah berjalan, tapi LPj tidak di berikan ke BPD. Harusnya, LPj tersebut nantinya dilaporkan ke bupati melalui camat. “Permasalahannya bukan masalah setuju atau tidak setuju pilkades digelar dalam waktu dekat ini. Kalaupun pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten setuju, bukannya ini malah memberikan pembelajaran yang tidak baik. Kami meminta ada tim independen yang dibentuk oleh camat atau pun bupati untuk mengaudit laporan keuangan desa, karena menurut Permendagri 37 tahun 2007 bab X pasal 2 ayat (2) tentang pengelolaan keuangan desa di situ tertuang pemerintah kabupaten/kota dan camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: