Tuntut Segera Sahkan Perda Miras
KEJAKSAN- Ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat menduduki gedung DPRD Kota Cirebon, kemarin. Mereka menuntut agar DPRD segera mengesahkan perda minuman keras (miras). Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00. Massa mendatangi gedung dewan dan berorasi di halaman gedung wakil rakyat itu. Sejumlah tulisan penolakan dan takbir pun dikumandangkan. Beberapa ancaman pun terlontar dari massa apabila perda yang digagas lebih berpihak pada penjual minuman beralkohol. Sekitar satu jam berorasi di halaman gedung dewan, massa mulai masuk ke gedung DPRD. Sementara aksi berlangsung, di Aula Griya Sawala sedang dilakukan pembahasan pengaturan perda miras antara DPRD, Satpol PP dengan berbagai elemen masyarakat terkait seperti ulama, ICC, Foskawal, GAPAS dan elemen lainnya. Perwakilan Foskawal, Bambang, mengatakan, miras adalah salah satu penyakit yang ada di masyarakat yang bisa berdampak negatif, mulai dari merusak kesehatan, hingga merusak moral. Perda tentang miras, kata dia, menjadi salah satu instrumen yang cukup penting. Namun sayangnya, di naskah akademik, Bambang menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai. Seperti rujukan yang digunakan yaitu keputusan presiden (kepres). \"Legislator seharusnya tidak melulu merujuk kepres. Kepres tidak boleh mengatur norma dan kepres diterbitkan bukan untuk mengatur,\" tuturnya dalam pertemuan itu. Di tempat yang sama, Ketua ICC Ahmad Yani MAg meminta perda miras harus memiliki visi ke depan. “Ke depan Kota Cirebon ini akan berkembang pesat dan menjadi pusat perdagangan barang dan jasa. Seiring dengan perkembangan itu, maka akan muncul hotel-hotel berbintang. Sementara di draf terdapat pengecualian untuk hotel berbintang 3, 4 dan 5. Sehingga kalau ada pengecualian dan di sisi lain, hotel berbintang semakin menjamur, jelas peredaran miras tetap saja terjadi. Maka dari itu seharusnya tanpa pengecualian,\" bebernya. Lebih lanjut dikatakan Yani, alangkah lebih baik, bila nomlekatur perda miras itu, ditegaskan menjadi pelarangan. Bukan pengendalian. \"Hapus pengecualian untuk hotel berbintang 3, 4 dan 5. Alangkah lebih baik, kita gunakan kata pelarangan,\" tuturnya. Terpisah, diwawancara usai rapat dengar pendapat itu, Ketua Pansus Perda Miras, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, keinginan tokoh-tokoh agama yang disampaikan saat rapat tadi, akan diakomodir dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama dengan tim asistensi pemkot. \"Secara umum, mereka berbicara tentang pelarangan. Tidak ada satu tempat pun yang dikecualikan untuk menjual miras. Secara pribadi, saya setuju, dan ini akan kami coba tindak lanjuti,\" ujarnya. Dalam penyusunannya, dijelaskan Cecep, pansus bersama dengan tim asistensi berusaha untuk meminimalisasi tempat penjualan miras. Bila dibandingkan dengan daerah lain, lanjut dia, ruang gerak untuk peredaran miras di Kota Cirebon sangatlah sempit. Pasalnya, dalam perda miras yang sedang digagas ini, rencananya, minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel berbintang 3, 4 dan 5. \"Itu pun tidak bisa asal dikonsumsi oleh masyarakat biasa. Minuman itu baru boleh dikeluarkan untuk tamu asing, atau tamu hotel. Jadi tidak seluruh masyarakat umum bisa dengan mudah menikmatinya,\" ujarnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: