Kasus Peralihan Suara di Kota, KPU Minta Polisi Turun Usut
CIREBON-Munculnya peralihan suara dari parpol ke caleg membuat internal KPU Kota Cirebon tidak tenang. Komisioner KPU Kota Cirebon Mardeko meminta polisi untuk mengusut tuntas terhadap perpindahan suara yang terjadi di Partai Gerindra dan Partai Nasdem. “Kami minta kepolisian untuk menyelidiki karena ini sudah ranah pidana,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Ia menjelaskan, dalam persoalan ini adalah suara partai dialihkan ke suara caleg. Untuk Gerindra, suara partai digeser ke caleg nomor urut 1 untuk DPR Muhajidin Nur Hasyim. Mardeko memprediksi kemungkinan kejadian peralihan suara terjadi saat jeda magrib saat rekapitulasi Jumat lalu (3/5). Saat itu sudah selesai 3 kecamatan, yakni Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. “Jadi pergeseran angka itu kemungkinan terjadi saat jeda,” katanya. Mardeko tidak tahu siapa oknum yang mengubah data itu. Pergeseran suara Gerindra ke Muhajidin sekitar 1.500 suara terdiri dari Harjamukti sekitar 1.000 suara dan Lemahwungkuk 500 suara, lalu suara Partai Nasdem pindah ke Nurul Qomar sekitar 250 suara dari dua kecamatan. Atas temuan itu, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon pada Sabtu malam (4/5) langsung menggelar pleno dan mengembalikan suara itu sesuai DA1 dan DB1. Pihaknya kembali menegaskan mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kasus pidana ini. Terpisah, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) mengaku persoalan itu muncul berdasrakan hasil temuan dari pihaknya. Bahkan dapat dikatakan Partai Nasdem yang menemukan persoalan itu. Begitu mengetahui ada peralihan suara partai ke suara caleg, Nasdem langsung melayangkan surat protes ke KPU. Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Asep Kurnia mengakui adanya pergeseran suara partai ke caleg Gerindra. Namun demikian, kata dia, sudah dikoreksi melalui rapat pleno kembali untuk pleno pembetulan DB 1 oleh pihak KPU. “Alhamdulillah sudah selesai,” singkat Asep. Sementara Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses kasus itu sesuai dengan mekanisme UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pengawas pemilu, kata Johar, akan meminta keterangan yang dibutuhkan dengan mengundang para pihak yang berkaitan atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilu, termasuk menemui pihak-pihak yang berkaitan atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilu itu. Terpisah, caleg petahana DPR RI Dapil Jabar VIII Partrai Gerindra, Kardaya Warnika, menduga ada upaya penggelembungan suara terhadap salah seorang caleg melalui hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Cirebon. Ia bahkan menyebut pleno Kota Cirebon sudah terjadi masalah kriminal. “Kalau di Partai Gerindra kan suara partai itu suara orang yang hanya memilih partai. Harjamukti suara partai itu 2.598, dipotong dan diambil 1.000, jadi tinggal 1.598 suara. Selebihnya ditambahkan ke suaranya Hasyim (caleg partai Gerindra lain, red). Dan kalau gitu kan itu kriminal,” tandasnya. Akan hal tersebut, Kardaya mengaku dirugikan. Menurut dia, itu tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (DA 1). Kardaya mengaku sedang memikirkan untuk menempuh langkah hukum. Walaupun kini suara yang digelembungkan telah dikembalikan. \"Saya lagi memikirkan menempuh jalur hukum. Walaupun setelah ketahuan itu, lalu diperbaiki kembali. Jadi dilakukan sidang ulang,” jelasnya. Kardaya menjelaskan, ia mengetahui hal itu berdasarkan rekapitulasi tingkat Kota Cirebon yang telah rampung. Hasil rekapitulasi, dirinya bandingkan dengan DA 1 masing-masing kecamatan di Kota Cirebon. Hasilnya, berbeda dengan data yang dimiliki tim suksesnya. Salah seorang tim sukses Kardaya, Nurul Maulidah juga mengatakan hal yang sama. Dikatakan, suara DA 1 Kecamatan Harjamukti dari yang sebelumnya 1.437 suara menggelembung menjadi 2.437 suara atau genap naik 1.000 suara. “Kita kan pegang DA 1 yang dari kecamatan. Terus yang Lemahwungkuk, seharusnya 503 suara digelembungkan jadi 1.003 suara. Kalau salah ketik itu di tengah biasanya, atau di belakang. Kalau di depan itu bukan salah ketik. Kita sih nggak minta menambahi suara sendiri atau mengurangi suara lawan, minta real count aja. Datanya kan kita punya. C1 kita punya,” tegasnya. Lanjut Nurul, KPU telah mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Terkait akan menempuh jalur hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kardaya. “Kalau Pak Kardaya sih mau langsung tempuh jalur hukum, walaupun suaranya sudah dikembalikan angkanya. Dari sana (KPU, red) mengakui kalau ada kekeliruan. Malamnya langsung rapat kok. Alasan mereka salah ketik,” tukasnya. (abd/ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: