Kasus Peralihan Suara Dibawa ke Forum Gakumdu
CIREBON-Kasus peralihan suara yang terjadi saat rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPU Kota Cirebon dinyatakan sebagai tindak pidana. Rabu (8/5), akan dibahas bersama di forum Gakumdu (penegakan hukum terpadu). Gakumdu terdiri dari Bawaslu, polisi, dan Kejari Kota Cirebon. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd mengatakan peralihan suara pemilu yang ditemukan di KPU Kota Cirebon merupakan pelanggaran pidana. Maka, kata pria yang akrab disapa Johar itu, Bawaslu akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan menggelar pleno. Hasil pleno nantinya akan dibawa ke rapat Gakumdu yang rencananya akan digelar hari ini. “Delik pidananya itu masuk,” katanya. Bawaslu sudah melengkapi data-data dan dilaporkan ke provinsi. Dalam prosesnnya nanti, ketika membuat berita acara, maka Bawaslu akan memanggil KPU. “Tapi itu nanti tergantung dari Gakumdu. Perkembangannya bagaimana, nanti akan kita sampaikan ke media,” ujar Johar. Terpisah, anggota Bawaslu Kota Cirebon Supriyan, juga menegaskan bahwa peralihan suara pemilu merupakan bentuk tindak pidana. “UU Pemilu di Pasal 505, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghtungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Jadi itu sudah masuk ranah pidana,” tandas Supriyan. Supriyan tidak menampik ada pihak-pihak tertentu yang menilai itu bukan bagian dari tindak pidana. “Namun mengacu Pasal 505, saya berpendapat itu sudah masuk ranah pidana pemilu. Sudah sangat jelas,” tambah Supriyan. Terpisah, pengamat politik, Agus Sukanda menilai penghitungan suara caleg per dapil berdasarkan data CI ke DA1 atau DB1 tak mungkin berubah perolehan suaranya pada tabulasi data di KPU. “Jadi tidak ada yang namanya human error. Justru ketika mencuat persoalan ini, yang ada adalah dugaan kesengajaan oleh oknum,” katanya. Agus menegaskan, ketua KPU dan komisioner tak bisa lepas tanggung jawab atas kejadian ini. “Sebaiknya dewan kehormatan melakukan penyelidikan di lingkup internal. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya. Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Cirebon Mardeko meminta polisi untuk mengusut tuntas perpindahan suara yang terjadi di Partai Gerindra dan Partai Nasdem. “Kami minta kepolisian untuk menyelidiki karena ini sudah ranah pidana,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Ia menjelaskan, dalam persoalan ini adalah suara partai dialihkan ke suara caleg. Untuk Gerindra, suara partai digeser ke caleg nomor urut 1 untuk DPR Muhajidin Nur Hasyim. Mardeko memprediksi kemungkinan kejadian peralihan suara terjadi saat jeda magrib saat rekapitulasi Jumat lalu (3/5). Saat itu sudah selesai 3 kecamatan, yakni Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. “Jadi pergeseran angka itu kemungkinan terjadi saat jeda,” katanya. Mardeko tidak tahu siapa oknum yang mengubah data itu. Pergeseran suara Gerindra ke Muhajidin sekitar 1.500 suara terdiri dari Harjamukti sekitar 1.000 suara dan Lemahwungkuk 500 suara, lalu suara Partai Nasdem pindah ke Nurul Qomar sekitar 250 suara dari dua kecamatan. Atas temuan itu, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon pada Sabtu malam (4/5) langsung menggelar pleno dan mengembalikan suara itu sesuai DA1 dan DB1. Pihaknya kembali menegaskan mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kasus pidana ini. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengaku belum menerima laporan mengenai adanya pelanggaran pidana pemilu. Hingga proses pleno rekapitulasi tingkat Kota Cirebon berakhir, pihaknya tidak mendapatkan laporan mengenai pidana, baik dari partai politik peserta pemilu maupun Bawaslu. Dikatakan Roland, pihaknya memang pernah menerima aduan, namun hal itu bukan merupakan pidana pemilu. Salah satu partai politik, sambung kapolres, mengadukan tentang adanya kesalahan dalam input data usai pleno di KPU. ”Kemairn itu memang ada, tapi bukan pidana pemilu, tapi salah ketik,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU dalam pleno perbaikan. Pleno tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang ditemukan oleh saksi parpol. “Informasi yang saya dapat, karena pada saat pleno awal, selesai pleno itu ditandatangani di berita acara. Terus pada pagi harinya ada perubahan. Ada saksi yang lihat yang melaporkan berubah dari pleno yang pertama pada pagi harinya,” jelas Roland. Namun hal itu, dikatakan Roland, tak dilaporkan sebagai pelanggaran pidana pemilu dan hanya faktor kelalaian manusia atau human error. Setelah diperbaiki, hasil rekap kemudian dikirim ke KPU Provinsi Jawa Barat pada Minggu (5/5). “Info yang saya dapat cuma salah ketik, dan ini belum ada laporan juga dari KPU (kalau ada pelanggaran pidana, red),” tegas Roland. (abd/day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: