ASN Hat-trick Gaji dan Tunjangan

ASN Hat-trick Gaji dan Tunjangan

BANDUNG – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, bulan ini mereka akan mendapatkan hat-trick (tiga kali) penghasilan resmi. Pertama, gaji dan tunjangan pada awal bulan Mei yang sudah turun. Kedua, tunjangan hari raya yang akan turun pada 24 Mei mendatang. Lalu, yang ketiga, adalah tengah diusulkan agar gaji dan tunjangan di bulan Juni dibayarkan pada akhir Mei 2019. Mengingat, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada 9 Juni mendatang. “Anggaran sudah tersedia. Kami tengah mempersiapkan dari sekarang. Dan Insya Allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN pada 24 Mei mendatang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, usai Salat Jumat di masjid yang ada di lingkungan Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (10/5). Untuk besaran anggaran, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar sekali gaji dan beberapa item tunjangan. “Satu bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu,” imbuhnya. Tunjangan hari raya ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN. Tapi juga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Non ASN pun mendapatkan hal yang sama. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya. Sehingga, kami semua mantap bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama,” paparnya. Kemudian, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada Lebaran kali ini, cutinya cukup panjang, yakni 10 hari, terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. “Biasanya, untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2. Itu kalau tanggal 1-nya hari Minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10, kan jauh. Maka, kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” terangnya. Sekda Iwa berharap, usulannya ini bisa terealisasi, sehingga,  gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Kan bedanya sehari. Mudah-mudahan diizinkan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: