Usai Dilantik, Sunjaya Langsung Diberhentikan Sementara, Imron Jabat Plt Bupati

Usai Dilantik, Sunjaya Langsung Diberhentikan Sementara, Imron Jabat Plt Bupati

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil akhrinya melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 lalu. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5).  Sunjaya yang masih berstatus terdakwa kasus jual-beli jabatan itu langsung diberhentikan sementara usai dilantik. Pada pelantikan ini dilakukan pula pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019. Sunjaya selanjutnya akan terus mengikuti proses hukumnya di pengadilan Tipikor. “Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai (Plt) Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan saat membaca keputusan mendagri di acara pelantikan, Jumat (17/5). \"\"Dalam amanatnya, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt Bupati Cirebon Imron serta jajarannya bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon akan sangat besar. Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dimana Cirebon terlibat di dalamnya. “Alhamdulillah kabar baik, akan disetujui dan Insyaallah kawasan paling canggih, paling maju dalam lima atau sepuluh tahun ke depan ada di zona Cirebon,” kata Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil. Dalam kesempatan itu Ridwan Kamil juga berpesan agar para pemimpin di Kabupaten Cirebon bisa menjadi teladan bagi masyarakat, teladan dari lisannya, sikap, keluarga, hingga keputusan yang diambilnya. “Kami titip khususnya kepada Plt. Bupati agar betul-betul menjadi teladan karena masyarakat itu bagaimana pemimpinnya. Pemimpin harus menjadi cerminan masyarakatnya. Apalagi masyarakat Cirebon dikenal sangat religius tentu pemimpinnya juga harus punya nilai religius,” pesannya. Emil juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah. “Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt, setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Emil. Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Usai acara pelantikan, Plt Bupati Cirebon Imron mengajak semua perangkat pemerintahan di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama membangun Cirebon yang lebih maju. Imron mengaku pihaknya akan melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Cirebon sebelumnya, Dicky Saromi. “Kami akan melanjutkan programkan seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sementara untuk menghindari peristiwa tindak pidana korupsi agar tidak terjadi lagi di Pemda Kabupaten Cirebon, perlu ada kebersamaan dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melawan korupsi.  Sama-sama antara pejabatnya, pimpinannya, dan masyarakatnya supaya jangan terulang lagi hal yang semacam itu (korupsi). Satu kesatuan, tidak bisa kita sendiri tapi harus keseluruhan termasuk juga dari media memberikan informasi, masukan-masukan, sehingga tidak terjadi hal semacam itu,” katanya. (rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: