Pejabat Disporbudpar Terancam Dipecat

Pejabat Disporbudpar Terancam Dipecat

KEJAKSAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK Diklat) Kota Cirebon menunggu laporan dari Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (disporbudpar) terkait pejabat eselon 3 yang diduga menjadi calo perizinan. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar Majelis Pertimbangan Kepegawaian (MPK) untuk mengambil langkah dan tindakan terkait sanksi kepegawaian yang akan diterima pejabat indisipliner itu. Kepala BK Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, proses hukum yang saat ini sudah berjalan tak akan dicampuri. Sementara untuk sanksi kepegawaiannya, BK Diklat baru bisa memprosesnya setelah ada laporan dari dinas terkait. Karena saat ini pihaknya baru mengetahui perkembangan permasalahan ini dari media. “Saya nunggu dari budpar (disporbudpar, red), laporannya seperti apa, untuk nantinya bisa dibawa ke Majelis Pertimbangan Kepegawaian dan dirapatkan lebih lanjut,” ujarnya. Selama proses kepolisian berjalan, dijelaskan Ferdinan, yang bersangkutan masih boleh masuk kantor. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.  “Saat sudah dituntut di pengadilan, bisa jadi sanksi terberatnya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Kalau tuntutannya saja sudah lebih dari 4 tahun, sanksi diberhentikan secara tidak hormat sudah di depan mata,” bebernya. Dikatakannya, kemungkinan sanksi yang dijatuhkan pada pejabat disporbudpar itu adalah sanksi berat. Karena hal yang dilakukan sudah termasuk pelanggaran berat. Terpisah, Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM juga meminta kepala OPD dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, A Hayat, melaporkan pemasalahan ini kepada BK DIklat, agar bisa segera diproses. Dikatakan Ano, bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa jadi pejabat yang bersangkutan akan dinon-job-kan. Bahkan, bila sudah divonis bersalah, maka sanksi terberat adalah dipecat secara tidak hormat. “Sekarang kita lihat dulu proses hukumnya sampai di mana. Untuk sanksi kepegawaiannya sendiri, kepala OPD harus bisa mencari kejelasan dulu terkait kasus ini lalu melaporkannya kepada BK Diklat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Diakui Ano, pihaknya baru mengetahui persoalan ini dari media. Belum ada laporan resmi yang diterimanya terkait masalah ini. Dia pun meminta pada para PNS yang ada untuk tidak menjadi calo, menjanjikan jabatan atau apapun pada masyarakat. “Janganlah terulang lagi hal-hal yang seperti ini. Jadi calo itu tidak baik, apalagi menjanjikan jadi tenaga honorer, PNS, bahkan ini calo perizinan. Hilangkan kebiasaan itu,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: