BPN Pasangan 02 Resmi Gugat ke MK

BPN Pasangan 02 Resmi Gugat ke MK

JAKARTA-Babak baru Pemilu 2019 dimulai. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5). Tim kuasa hukum capres-cawapres 02 dipimpin Bambang Widjojanto. Suasana Gedung MK, Jumat malam (24/5), cukup ramai. Sejumlah pihak menunggu kedatangan tim BPN 02 Prabowo-Sandi. Di luar gedung, petugas keamanan tampak berjaga. Ada juga tenda dengan balutan kain merah putih untuk menyambut. Di dalamnya, kursi dengan balutan kain putih berjejer rapi. Ada juga meja coklat yang digunakan untuk menerima perwakilan BPN. Yang menarik, ada juga penunjuk waktu digital yang disiapkan MK. Waktu yang terus berjalan mundur sebagai penanda batas waktu akhir penyerahan laporan gugatan ke MK. Waktu yang direncanakan tim BPN sektar pukul 20.30 WIB molor. Hingga sektar pukul 22.30 WIB, belum juga datang. Baru pada pukul 22.54, barisan BPN 02 datang ke MK. Ketua Tim Hukum BPN 02 Bambang Widjojanto tampak didampingi Denny Indrayana dan Penanggung Jawab Tim Hukum 02 Hashim Djojohadikusumo. Sesampainya di Gedung MK, Bambang langsung memimpin pendafataran tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan sengketa hasil pilpres. Dan menyerahkan secara resmi permohonan sengketa tersebut dengan dilengkapi alat bukti yang akan diperlukan. Usai penyerahan permohonan, Bambang menggelar konferesi pers. Ia menerangkan jika Bawaslu pernah menerima pengaduan kaitan dugaan pemilu curang yang terstruktur, sistematis dan massif (TMS). Tapi, lanjut Bambang, Bawaslu justru menolak karena alasan prosedural. “Itu sebabnya kemudian kami ingin menjelaskan kembali. Belum diperiksanya materi yang diajukan, menyebabkan kerugian kami untuk menjelaskan,” terang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: