Perhatian! Sekarang Urus Akta Kelahiran Bisa Online

Perhatian! Sekarang Urus Akta Kelahiran Bisa Online

CIREBON-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui sistem Smart City, mulai menerapkan pembuatan akta kelahiran melalui sistem online. Lewat aplikasi Brojol Aja Klalen (akta kelahiran langsung jadi kalau laporan secara online), masyarakat sudah dapat mengaksesnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Anan Suyitno mengatakan, sistem ini sudah dikerjasamakan dengan beberapa rumah sakit dan klinik bidan. Untuk pasien warga kota, begitu melahirkan akta kelahirannya akan otomatis diproses. “Sejauh ini ada dua rumah sakit. RSD Gunung Jati dan Cahaya Bunda,” katanya. Anan menjelaskan, pembuatan akta kelahiran ini sebenarnya maju program three in one. Sebab masyarakat mendapatkan tiga pelayanan sekaligus yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Bagi yang telat mengurus akta kelahiran lebih dari 60 hari kerja, akan kena denda Rp50 ribu, sedangkan telat membuat KK akan kena denda Rp25 ribu. Untuk itu Anan berharap bagi warga kota cirebok yang memiliki balita untuk segera membuatkan akta kelahiran. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: