KPU Tunjuk 5 Firma Hadapi Sidang Gugatan Pemilu

KPU Tunjuk 5 Firma Hadapi Sidang Gugatan Pemilu

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini fokus menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU telah menunjuk lima firma hukum yang akan mendampingi sidang gugatan tersebut. Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari memastikan, pengacara yang mendampingi KPU berpengalaman. KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan tersebut. “Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada,” ujar Hasyim Ashari di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (25/5), dilansir FIN (radarcirebon.com group). Penunjukan lima firma, dilakukan melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Firma yang ditunjuk juga mempunyai pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat. Hasyim merinci kelima firma hukum tersebut akan menangani enam perkara. AnP Law Firm yang akan menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) pilpres serta gugatan PHPU Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya. Kemudian Master Hukum Co menangani gugatan Pemilu DPD. Lalu HICON Law Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh. Selanjutnya Abshar Kartabrata Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh. Serta Nurhadi Sigit Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA. Hasyim mengatakan, usai menerima gugatan dan memeriksanya, MK akan menginformasikan penggugat, partainya serta dapilnya kepada KPU. Informasi tersebut diteruskan kepada KPU daerah yang digugat agar mempersiapkan dokumen. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam. Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim mendaftarkan gugatan pemilu dengan menyertakan barang bukti. Sementara Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menyatakan, siap menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persiapan yakni peta mengenai klaim kecurangan di daerah. “Daerah-daerah itu sudah kita identifikasi, kami perkirakan daerah-daerah itu adalah di 21 provinsi yang dimenangkan oleh Pak Jokowi,” ujar Ade. Misalnya, seperti tudingan kecurangan di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Ade menilai, sejak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak penantang sudah lantang menyuarakan hal itu. Menurutnya, identifikasi ini telah dilakukan oleh tim kecil yang dia bentuk. Meski tak memerinci siapa saja anggotanya. Namun Ade optimistis substansi gugatan BPN tak jauh dari perkiraan. Pihaknya akan menyiapkan formulir C1 dan form lain yang berkaitan dengan tudingan kecurangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menghadapi BPN di persidangan sengketa pemilu. Ade menyebut pihaknya tak akan salah langkah karena punya dasar yang kuat. “Agar kita bisa melakukan counter, perlawanan, argumentasi terhadap asumsi yang disampaikan pihak BPN dalam permohonannya di MK,” ucapnya. Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto menerangkan, jika Bawaslu pernah menerima pengaduan kaitan dugaan pemilu curang yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). “Bawaslu menolak karena alasan prosedural. Itu sebabnya kemudian kami ingin menjelaskan kembali. Belum diperiksanya materi yang diajukan, menyebabkan kerugian kami untuk menjelaskan,” beber Bambang. Mantan komisioner KPK ini menduga, Bawaslu tidak mampu mengungkap kebenaran yang BPN ajukan terkait dugaan TSM. Selain menjelaskan perihal laporan di MK, Bambang juga mengeluhkan sejumlah akses jalan menuju MK yang ditutup. Bambang sempat menduga adanya kejanggalan. “Kami akhirnya memutuskan untuk turun dari kendaraan. Dan jalan ke MK. Sempat terbersit pikiran, jangan sampai akses to justice ini tapi ini bisa mengangu proses di konstitusi,” tuturnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: