Putusan MK Wajib Diterima, KPU Optimistis Menangkan Gugatan Pilpres dan Pileg
JAKARTA-Beberapa minggu ke depan MK akan menggelar sidang dan memutuskan sengketa pileg dan pilpres. Apapun keputusannya, semua pihak harus menerima. Tidak ada kekuatan apapun yang bisa menolaknya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Pembangunan bangsa harus terus berjalan. Tidak boleh terganggu karena proses pemilu lima tahunan yang sudah mendapat putusan MK. Jika ada demonstrasi, sifatnya harus mendukung keputusan MK. Menjadi tidak lazim jika ada demonstrasi menolak, sekalipun dibungkus dengan ucapan, kami tetap menghormati keputusan MK,” kata pakar Komunikasi politik Emrus Sihombing di Jakarta. Menurutnya, proses yang melelahkan tersebut sering kali diwarnai dinamika politik yang kurang produktif. Misalnya, demonstrasi yang berujung bentrokan. “Ini jelas memprihatinkan. Ada korban jiwa. Ini seharusnya tidak perlu terjadi bila para pihak menaati semua aturan dan menahan diri,” bebernya. Berkaca dari realitas politik, maka pertentangan yang berpotensi menimbulkan polarisasi dan gesekan sosial harus dihentikan. Emrus menyebut para aktor politik harus mengikuti secara seksama proses persidangan dan perdebatan di MK. Untuk itu, diperlukan kedewasaan seluruh anak bangsa merespon proses persidangan di MK. “Menurut hemat saya, persidangan di MK, merupakan perdebatan filosofis, akademis, dan normatif. Semua lepas dari perdebatan politis praktis demi kekuasaan yang manipulatif. Tak ada ruang terciptanya perdebatan politis pragmatis di MK,” jelasnya. Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menyarankan para pihak lebih bijak dalam memberikan pandangan dan tanggapan, terutama di ruang publik. Apalagi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung di MK. Semua aktor sosial dan politik harus menjaga kata dan narasi. Sehingga tidak muncul lontaran komunikasi politik merendahkan satu dengan yang lain. Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis bakal memenangkan gugatan hasil pemilu di MK. Tidak hanya pada sengketa pemilu presiden, tetapi juga pemilu legislatif. Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, yakin karena pihaknya sudah melakukan tugas pokok dan fungsi dengan prosedur. Saat ini pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa di MK. “Tim hukum dan tim teknis KPU sudah mulai bekerja menyiapkan segala dokumen yang diperlukan. KPU pusat juga terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan sejumlah berkas. Insya Allah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari peserta pemilu,” ujar Ilham. Selebihnya, mengenai petitum yang dilayangkan peserta pemilu dalam permohonan gugatan sengketa, KPU menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan di MK. Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK sebanyak 323. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. “Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK. Baik untuk pilpres, pileg maupun DPD,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta. Ia menyatakan, Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai fakta. Dia menekankan Bawaslu tak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu. Hal senada disampaikan anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Ia menyatakan persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir. Menurut Fritz, persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu. “Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis,” jelas Fritz. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: