Komisi Yudisial Usulkan 42 Hakim Disanksi

Komisi Yudisial Usulkan 42 Hakim Disanksi

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 42 hakim direkomendasikan mendapatkan sanksi. Mereka yang disanksi merupakan hakim yang dilaporkan masyarakat dalam kurun waktu Januari-April 2019. Mereka yang terlapor didominasi sanksi ringan sebanyak terhadap 31 hakim. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, mereka yang diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan ada 5 orang hakim. Teguran tertulis terhadap 8 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 18 hakim.  “Jumlah rekomendasi ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni 20 hakim,” jelasnya dalam siaran pers. Sementara untuk sanksi sedang dijatuhi kepada tujuh hakim terlapor. Dengan rincian, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 orang, dan nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 3 orang. “Untuk sanksi berat, KY memberikan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 orang,” jelasnya. Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi tidak profesional (28 orang), tidak berperilaku adil (7 orang), tak menjaga martabat hakim (6), dan selingkuh (1 orang). “Sejak Januari hingga April 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada 2 orang hakim,” bebernya. Jaja menambahkan, sidang pertama MKH menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RM yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, Kamis (14/2) lalu. “Yang bersangkutan (Hakim RM) diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara,” jelasnya. Diketahui, Hakim RM juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Terkait hal itu, RM saat ini menjalani dua sanksi sekaligus. Selain itu, MKH juga memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Lampung berinisial MYS, Selasa (30/4). Dalam fakta persidangan di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, hakim MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Disebutkan, MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. (fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: